Dana Cair, KPU Kab.Probolinggo Siapkan Tahapan Pemilukada

KPU Probolinggo sosialisasi Pilbup 2018.

(Sosialisasi Tahapan Pemilukada)
Kab Probolinggo, Bhirawa
Untuk menyelenggarakan Pemilukada 2018, KPU Kabupaten Probolinggo telah  mendapat dana sebesar Rp41,5 miliar dari APBD. Dana sebanyak itu akan dialokasikan tahapan pilkada serentak 2018. Mulai pra pilkada dan pelaksanaan hingga penetapan kepala daerah (Bupati dan wwakil bupati) terpilih.
Ketua KPU Probolinggo, Muhamad Zubaidi, Kamis (28/9) menyebut dana yang didapat dari APBD itu, sebagian besar yakni, sekitar Rp20 miliar untuk honor penyelenggara pilkada. Mulai dari KPPS sampai PPK. Pihaknyapun menyesalkan perekrutan PPK di pemilu kada 2018.
Tak hanya itu, Zubaidi dalam sosialisasi Parpol tentang Tahapan Pemilukada , menyebut  KPU juga mendapat dana Rp 1 miliar dari APBN. Dana tersebut akan digunakan untuk verifikasi parpol baru dan partai lama.
Pihaknya sudah menandatangani NPHD Naskah Perjanjian Hibah Daerah  dengan Komisioner KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam bersama bupati satu bulan yang lalu.
Sementara terkait sosialisasi tahapan Pemilukada Kabupaten Probolinggo, ini bertujuan kewenangan tupoksi KPUD atas terselenggaranya Pemilukada 2018 mendatang untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.
“Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak Juni 2018, tapi karena penandatanganan MPHD Juli 2018, dan berkaitan dengan administrasi keuangan, baru sebulan kemudian kita bisa mencairkan dana sebesar Rp 41,539 miliar. Dan sosialisasi ini adalah yang paling mendesak,”jelasnya.
Sementara soal peraturan KPU kata Zubaidi, yang keluar KPU 0,1,2,3,4 dan 5, yang berkaitan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati . Sementara beberapa peraturan baru yang baru keluar dua hari lalu, yakni 8 dan 9.
Namun demikian, KPU Probolinggo mengakui sampai saat ini pihaknya belum mendapat peraturan KPU mengenai perekrutan PPK. Padahal perekrutan PPK ini seharusnya dilakukan bulan depan.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, usia PPK minimal 25 tahun, sedang jumlahnya 5 orang, ujar Zubaidi.
Di undang-undang yang baru, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan, jumlah PPK tiga orang. Meski begitu pihaknya tetap akan menggunakan UU nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan jumlah PPK lima orang. Meski begitu, pihaknya masih menunggu peraturan KPU yang berisi tentang usia dan jumlah PPK, tandasnya.
Dalam sosialisasi di-ikuti 25 delegasi dari partai politik, Forkopimda, perwakilan ormas dan instansi terkait Muhamad Zubaidi mengatakan, sosialisasi harus segera dilakukan, mengingat  awal Oktober, sudah masuk tahapan pilkada dan dalam waktu bersamaan, pihaknya akan melakukan verifikasi parpol.
“Ini sosialisasi pertama yang resmi kami lakukan. Kami akan terus melakukan sosialisai seperti ini sesegera mungkin. Tugas kami yang lain, menverifikasi parpol lama dan  baru,” katanya. .
Karenanya dalam dua hari kedepan, pihaknya akan mengundang partai lama dan baru yang ada di wilayahnya. Sebab, pada tanggal 4 Oktober akan dimulai pendafrtaran dan verifikasi baik partai lama maupun partai baru. Untuk partai lama, KPU hanya memverifikasi administrasinya saja. Sedang untuk partai baru, pihaknya akan melakukan verifikasi factual.
Siapa ketuanya, sekretarisnya serta kantornya di mana, itu yang kami verifikasi. Ya, karena partai baru. Sosialisasi menjadi penting, karena banyaknya peraturan baru dari KPU RI. Disebutkan, pihaknya sudah menerima beberapa peraturan KPU Nomor 04, 05 dan 06. Kamudian, KPU juga baru menerima peraturan nomor 07 dan 08. (Wap)

Tags: