Dapat Bantuan IPLT dari Pusat Rp 11,8 Miliar, Dimulai Maret Mendatang

Kota Madiun mendapatkan bantuan pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). Proyek tersebut rencananya berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Realisasi IPLT direncanakan 2024 ini. Tampak foto diatas lokasi rencana pembangunan IPLT. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Satu persatu proyek pembangunan dari pemerintah pusat untuk Kota Madiun terealisasikan. Setelah pembangunan tiga Rusunawa, Kota Madiun juga mendapatkan bantuan pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). Proyek tersebut rencananya berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Realisasi IPLT direncanakan 2024 ini.

”Saat ini masih dalam review perencanaan pembangunan dan pengadaan dokumen lingkungannya. Kalau sesuai jadwal, pekerjaan dimulai Maret nanti,” kata Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Hesti Setyorini, Rabu (24/1).

Lokasi IPLT rencananya berada di lahan sebelah pintu masuk ke kawasan TPA. Lokasi dipilih karena pertimbangan akses jalan yang mudah dan jauh dari permukiman warga. Lahan yang digunakan rencananya seluas 3.895 meter persegi. Sementara anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan IPLT tersebut mencapai Rp 11,8 miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK).

”Selesai diperkirakan sampai November nanti. Yang ini bukan seperti Rusunawa. Kalau Rusunawa setelah pembangunan selesai akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Tetapi kalau IPLT ini yang melaksanakan pemerintah daerah dari awal sampai akhir tetapi anggarannya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pembangunan IPLT tersebut terbagi menjadu dua. Yakni, bangunan kantor dan bangunan instalasi limbah tinja. Bangunan instalasi ini meliputi solid seperation chamber (SSC), drying area, anaerobic filter, gudang lumpur tinja, unit fakultatif, unit maturase, cascade aerator, wetland, dan bangunan sarana pendukung lainnya.

”Wilayah perkotaan memang harus memiliki pengolahan limbah tinja khusus. Tinja dari rumah tangga yang diambil dari penyedia jasa langsung akan diolah. Artinya, tidak boleh dibuang di sungai atau dikubur dalam tanah. Karenanya, keberadaan IPLT ini sangat penting dan perlu,” pungkasnya. [dar.gat]

Tags: