Darurat Gengster Klitih

Gerombolan pemuda dengan mengacungkan senjata tajam makin marak di tanah air. Sangat meresahkan masyarakat, karena biasa bertindak brutal, membacok secara acak, dan mem-babi-buta. Sudah banyak korban jiwa penganiayaan berat dengan senjata tajam bagai gangster. Melaksanakan klitih hanya untuk “kepuasan” mental yang melenceng. Sudah saatnya Presiden Jokowi memberi instriksi khusus kepada Kapolri (dan Panglima), melumpuhkan gangster klitih.
Kebiadaban gangster klitih, bukan hanya di kawasaan Jabodetabek. Melainkan juga di seantero pulau Jawa. Mulai propinsi Banten hingga Jawa Timur. Misalnya kebiadaban yang terjadi di Simpang Pomad, Bogor (Jawa Barat), menewaskan pelajar SMK. Pelakunya juga pelajar (dan satu residivis yang putus sekolah). Di Nganjuk juga terdapat “geng bacok” yang kerap membuat onar, di 10 lokasi TKP. Kini sudah dibekuk Polres Nganjuk (Jawa Timur).

Di Surabaya terdapat geng bekal anak muda (empat remaja usia 17-an tahun). Saat beraksi menggunakan senjata tajam celurit dan gergaji. Geng ini sudah dibekuk Polsek Gayungan (Surabaya), diancam dengan KUHP pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. Hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Bahkan pada pasal 365 ayat (3) jika mengakibatkan kematian bisa dihukum 15 tahun. Polrestabes Surabaya juga telah pernah membekuk gangster “Misterius Pusat,” sebelum melakukan tawuran.

Surabaya tak tanggung-tanggung dalam upaya pemberantasan gangster. Polrestabes Surabaya. Sampai Walikota Surabaya memberi komando pengamanan Surabaya, bersama segenap lintas organisasi kemasyarakatan (Ormas). Apel komando mengandalkan kekuatan TNI dan Polri, serta dukungan Ormas, dan warga masyarakat di seluruh kampung. Komando pengamanan kota dinyatakan dalam orasi heroik, seperti dulu arek-arek Suroboyo meng-gencarkan perang sabil 10 November 1945.

Daerah lain, bisa jadi melaksanakan hal sama memberantas gangster klitih yang semakin meresahkan. Di Yogyakarta, sejak lama Klitih menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat. Kekerasan klitih dilakukan secara cepat dan tidak terduga, biasa dilakukan pada malam hari oleh dua orang pelaku atau lebih. Senjata yang digunakan umum berupa pedang, parang, dan celurit senjata tajam lainnya (termasuk gir dan rantai motor).

Kata klitih sebenarnya, berasal dari bahasa Jawa yang berarti aktivitas mencari angin di luar rumah. Selain itu, ada juga yang menyebut sebagai aktivitas santai sambil mencari barang bekas yang dalam bahasa Jawa berarti “klitikan.” Fenomena kejahatan klitih telah dimulai sejak awal tahun 1990-an ketika kepolisian mengelompokkan geng remaja di Yogyakarta, yang melakukan kejahatan.

Gengster klitih, bisa jadi sebagai “tipu muslihat” kalangan penjahat remaja. Yakni, memanfaatkan keringanan hukuman terhadap anak pelaku kejahatan. Menjadi paradigma “anak yang berhadapan dengan hukum.” Terbukti, Sebagian telah menjadi residivis (beberapa kali tertangkap). Kekerasan yang melibatkan anak (sebagai korban dan pelaku) marak sepanjang tahun 2022 hingga Maret 2023. Terutama aksi tawuran di kawasan Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Terdapat dua UU dalam perlakuan hukum anak. Yakni, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (sebagai pelaku). Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (sebagai korban). Khususnya pasal 76c, juncto pasal 80 ayat (2), yang menyatakan, “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Setiap anak memiliki hak tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak dijamin konstitusi (UUD) sebagai hak asasi. Termasuk dilindungi dari kebiadaban gangster klitih.

——— 000 ———

Rate this article!
Darurat Gengster Klitih,5 / 5 ( 1votes )
Tags: