Darurat Miras, Perlu Pembatasan Peredaran

Foto Ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Jatuhnya korban jiwa akibat minuman beralkohol oplosan di Kota Surabaya mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Anggota DPRD Kota Surabaya dan PC NU Surabaya mengimbau agar Pemkot Surabaya segera membuat aturan pembatasan bahkan pelarangan peredaran minuman beralkohol, minuman keras.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menegaskan bahwa ini kejadian tewasnya tiga orang warga Pacar Keling akibat mengonsumsil minuman keras oplosan menunjukkan Surabaya tengah pada dalam kondisi darurat miras dan mihol.
“Surabaya sudah darurat miras. Kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menerapkan Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” ungkapnya di kantor Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (23/4).
Dengan adanya peristiwa miras oplosan yang terus memakan korban ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil Pemkot Surabaya di antaranya Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
” Besok (Selasa hari ini, red) kita panggil untuk kita mintai keterangan di sini,” beber Mazlan lebih lanjut.
Di sisi lain, politisi PKB ini turut mempertanyakan fakta tidak diundangkannya Perda Mihol oleh Pemkot Surabaya meskipun sudah disahkan melalui rapat paripurna sejak Mei 2016. “Perda itu sebenarnya kan tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini Pemkot Surabaya belum mengundangkan perda tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui pada 2016 Komisi B merupakan Pansus Raperda Pembatasan Peredaran Minuman Beralkhohol yang sempat disahkan namun terhenti dalam perundangannya setelah ada revisi dari Gubernur Jatim. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut Pemkot Surabaya untuk melakukan pembahasan revisi tersebut.
“Pengajuan revisi oleh gubernur itu sebelum diputuskan, sedangkan Perda Mihol ini disahkan pada Mei dan permintaan gubernur itu pada Juli. Sebenarnya perda itu sudah bisa diundangkan. Jika ada keberatan tinggal ajukan revisi melalui MK,” pungkas Mazlan.
Sugito selaku anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya juga memiliki pendapat yang kurang lebih sama. Hanya saja, ia lebih menggarisbawahi agar Satpol PP menjadikan kejadian ini sebagai ajang introspeksi.
“Razia terhadap miras-miras oplosan ilegal yang di warung-warung kecil ini harus lebih giat dilakukan lagi. Jangan sampai kejadian ini terulang untuk yang ke dua kali,” kata Sugito.
Keberadaan Command Centre 112 yang diinisiasi oleh pemerintah jajaran Wali Kota Tri Rismaharini perlu dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat. “Dalam artian, bantu pemerintah untuk mengawasi peredaran miras oplosan,” tegasnya.
“Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran miras oplosan di lingkungannya, jangan takut untuk melaporkan. Gunakan 112 ini, ini agar lingkungan kita tetap kondusif,” pungkas pria yang juga Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya ini.
Sementara Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya meminta Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang sudah disahkan pada 10 Mei 2016 segera diundangkan menyusul tewasnya tiga warga Surabaya akibat minuman keras.
“Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda oleh aparat yang berwenang harus lebih serius,” kata Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, Senin (23/4).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat di Kota Surabaya harus terlibat aktif dalam ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan membantu pembinaan keluarga dan lingkungan.
Menurut dia, ada dua hal dalam hal ini yakni minuman keras pabrikan dan minuman keras oplosan. Adapun Perda yang sudah diputus beberapa waktu lalu, lanjut dia, melarang secara total peredaran minuman keras pabrikan, baik tipe A, B maupun C.
“Jika ini segera diterapkan, maka aparat pemkot bekerjasama dengan pihak kepolisian harus terus memantau keberadaan minuman keras di supermarket, hotel dan restoran. Jika ada maka aparat perlu menindak atas pelanggaran itu,” katanya.
Soal minuman keras oplosan, kata dia, polisi perlu meningkatkan fungsi sersenya untuk mendeteksi pihak-pihak yang memproduksi dan penjualnya lalu segera melakukan tindakan sebelum berjatuhan korban.
Selain itu, kata dia, kafe-kafe tidak berizin yang akhir-akhir ini banyak tumbuh di sudut-sudut kota harus segera ditindak atau ditutup karena diduga potensial menjadi salah satu tempat konsumsi minuman keras. [gat]

Tags: