Demi Kebaikan Bersama Pengurus Setuju Pembangunan Pasar Besar Malang

Wali Kota Malang H. Sutiaji, bersama dengan Wakil Wali Kota H. Sofyan Edi Jarwoko saat melakukan Sidak di Pasar Besar Malang, Selasa [13/9].

Pemkot Malang, Bhirawa.
Pro kontra pembangunan Pasar Besar Malang (PBM) menemuai titik terang. Hal itu terlihat dari sidak Wali Kota Malang ke PBM Selasa (13/9) kemarin.

Pada kesempatan bertemu dengan Wali kota Sutiaji, Lilik Maslichah pengurus Paguyuban PBM, menyampaikan, pedagang PBM manut yang menjadi keinginan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji.

“Kami hanya mengikuti , apa yang diinginkan terkait PBM. Mau dibangun total atau hanya direnovasi kami serahkan kepada Pemkot saja,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya meminta persoalan PBM jangan sampai memberikan dampak kurang baik ke pedagang. Akan tetapi, saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kalau dibangun akan lebih baik dan lebih maju lagi, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak,”tambahnya.

Yang terpenting, lanjut dia, PBM ini, kedepan semakin ramai, dan masyarakat bisa lebih nyaman saat berbelanja.

“Pasarnya semakin baik, pengunjung ramai, pedagang untung pihak pengelola mendapatkan keuntungan dari sisi retribus, untuk menambah nilai PAD,” ujarnya.

Diakui dia, aktifitas PBM mengalami penurunan, hingga lima puluh persen. apalagi pada saat pandemi covid-19 dua tahun terakhir ini, menambah kondisi semakin memburuk.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan pedagang yang ada di Pasar Besar Malang (PBM) merasa terdholimi. Mulai 2016 belum bisa beraktivitas seratus persen, aktivitasnya hanya lima puluh persen, tidak sampai tujuh puluh persen.

“Ini mengganggu kesejahteraan dan ekonomi pedagang di PBM. Dan kami pun bukan berdiam diri, mulai 2018 sudah diberitahu, menjadikan PR menyelesaikan Legal Opini (LO) bisa tuntas,” kata Sutiaji.

Menurut Sutiaji, sudah ada titik terang. Bahwa pihak PT Matahari telah menyerah, dan Inspektorat sudah memverifikasi, menjadi salah satu klausulnya, untuk diselesaikan.

“Selanjutnya diinventarisir aset ini dinilai berapa, sehingga ketika dibangun dibongkar mesti dihapus dulu. Ketika dilaksanakan pembongkaran, maka ditaksir nilai penambahan bongkaran berapa,”tukas Wali Kota yang juga ustadz itu.

Hak dan kewajiban, PT Matahari dan Pemkot Malang, akan dituangkan dalam legal opini yang sudah tertata dengan baik.

Disinggung apakah PBM beserta PT Matahari sudah dikuasai seratus persen oleh Pemkot Malang. Pria pecinta kuliner pedas menegaskan, masih dalam proses.

“Dan saat itu terjadi adanya pemutusan sepihak dari Pemkot. Semuanya masih berproses untuk bisa menguasai sepenuhnya,” tandasnya. [mut.gat]

Tags: