Demokrat, PAN, dan Gerindra Sidoarjo Siap Hadang Saiful Ilah

pilkadaSidoarjo, Bhirawa
Partai Demokrat, Gerindra dan PAN akan membangun koalisi bersama untuk menghadang laju calon incumbent, Saiful Ilah SH. Sebab Saiful Ilah merupakan Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo yang diusung PKB dalam running Pilbup Sidoarjo 2015 ini. Pilkada Sidoarjo menjadi ‘pertempuran’ tokoh NU yang juga anggota DPC PKB Sidoarjo. Jago PKB yang formil sudah ditetapkan Saiful Ilah yang juga Bupati Sidoarjo saat ini.
”Harus diakui sangat berat mengalahkan incumbent. Dalam pemetaan tampaknya tokoh NU yang bisa diandalkan. Dalam kesulitan mencari pesaing incumbent, ia sudah menemukan tokoh NU yang memiliki financial kuat,” kata ketua partai di Sidoarjo yang menolak disebut namanya.
Saiful dan Abdul Kholik menjadi tokoh NU yang sudah menyatakan maju dalam Pilbup. Ditambah satu calon NU yang dijagokan koalisi tiga partai, akan menjadi kompetisi yang dinamis. Kini pihaknya sudah menjalin komunikasi intensif dengan tokoh NU ini. Untuk sementara pihaknya belum bisa menyebutkan nama. Namun pada pertengahan Bulan Mei 2015, menjelang pendaftaran, nama itu akan dipublikasikan.
Ketua PAC PKB KecTulangan, Dhamrony yang dikonfirmasi, Rabu (22/4)  mengaku tak mengenal tokoh NU yang akan disodorkan partai lain. ”PKB tetap memilih Saiful Ilah,” tandasnya.
Siapakah calon wakil bupati yang akan dipaketkan dengan Saiful Ilah, Dhamrony mengaku nama itu belum disepakati. Kini yang beredar kuat adalah Hadi Sutjipto (wakil bupati). Namun nama ini belum fix.
Tahapan Pilbup di Kab Sidoarjo mulai dilaksanakan. Tahap awal, KPU Kab Sidoarjo telah mengumumkan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Minggu (19/4) kemarin hingga tujuh hari ke depan.
Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman SE mengemukakan, persyaratan pendaftaran PPK antara lain mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Pusat. Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu persyaratan itu adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK. ”Soal syarat ini memang belum dijabarkan, apakah yang dimaksud itu dua kali sebagai anggota PPK di Pilbup sebelumnya, atau dihitung juga PPK Pemilu lainnya seperti Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden (Pilpres), sehingga belum bisa memberikan jawaban.
”Aturan persyaratan, antara lain belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK. Persyaratan lainnya menjadi anggota PPK antara lain berusia paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” tutur Sulaiman.
Atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Sementara itu pada hari kedua pendaftaran Senin (20/4), baru satu orang yang mengambil formulir, yakni Edi, warga Candi. Pria pindahan dari Surabaya ini mengaku belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu di Sidoarjo, namun pernah jadi anggota PPS di Surabaya.
”Ingin mencoba dan turut berpartisipasi dalam Pilbup Sidoarjo saja,” ujar Edi saat mengambil formulir. Untuk bisa mendapatkan formulir PPK, masyarakat bisa langsung mengambil formulir di kantor KPU Sidoarjo, atau download di website KPU Sidoarjo. [hds]

Tags: