Desak Pemkab/Kota Angkat Pejabat Fungsional

3-racPemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengharapkan Pemkab/kota agar melangsungkan pengangkatan pejabat fungsional pengantar kerja sebagai ujung tombak untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Jatim.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo Msi mengatakan, peran dan fungsi pejabat fungsional pengantar kerja sebagai ujung tombak layanan informasi kerja, bimbingan penyuluhan dan penempatan kerja kedudukannya sangat penting dan strategis.
Sayangnya,minat menjadi pejabat fungsional pengantar kerja masih sangat minim di beberapa daerah di Jatim.
Dijelaskannya dalam perkembangannya di Jatim sampai akhir tahun 2014, jumlah pejabat fungsional pengantar kerja tinggal 26 orang, sedang kab/kota yang sudah mengakui, memberi tunjangan fungsional atau ada pejabat fungsional pengantar kerja baru 12 daerah (termasuk di provinsi).
Di banding tahun 2013, berkurang 11 orang yang disebabkan faktor-faktor purna tugas, pindah tugas ke bidang/skpd lain, menduduki jabatan struktural, serta kurangnya regenerasi atau minimnya kegiatan bimbingan teknis bagi petugas di daerah. Hal itu dikarenakan pembinaan dan pendidikan pejabat fungsional selama ini masih terpusat di Kementerian Tenaga Kerja RI, sedang animo PNS kab/kota  menjadi pejabat fungsional ini masih sangat kurang.
“Padahal pejabat fungsional pengantar kerja merupakan ujung tombak untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Jatim. Adanya kegiatan yang diselenggarakan kali ini dengan melibatkan Sekdakab/kota, Kadisnaker, dan Badan Kepegawaian Daerah, maka mereka bisa memahami pentingnya pejabat fungsional pengantar kerja,” kata Sukardo Msi dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pejabat Fungsional  Pengantar Kerja di Hotel Utama, Sidoarjo, Kamis (15/10).
Dikatakan Sukardo, adanya pejabat fungsional pengantar kerja maka diharapkan mampu untuk menyumbang peningkatan penempatan tenaga kerja di masing-masing daerah. Idealnya, berdasar bobot kerja dan besaran jumlah pencari kerja yang harus dilayani, di Disnaker kab/kota tersedia 3-5 orang pejabat fungsional pengantar kerja.
Bahkan, keberadaan pejabat fungsional pengantar kerja dalam menjalankan tugas, setidaknya akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan  informasi pasar kerja,  upaya mencocokan pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja baik di dalam maupun pasar ke luar negeri (job matching).
Selain itu, pejabat fungsional pengantar kerja juga bertanggungjawab mengembangkan fungsi-fungsi pencarian lowongan (job canvasing) dan hubungan kerja dengan personalia di perusahaan serta pembinaan bursa-bursa khusus disatuan sekolah/lembaga latihan dan perguruan tinggi sebagai penyedia calon tenaga kerja.
“Seluruh upaya dan optimal tidaknya tugas serta fungsi pejabat fungsional pengantar kerja, pada akhirnya tidak akan lepas dari komitmen dan pembinaan dari organisasi kepegawaian dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota,” katanya.
Terkait pelayanan antar kerja yang merupakan tugas pejabat fungsional pengantar kerja, dalam kesatuan sistem antar kerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS.  Pengantar kerja, adalah pns yang memiliki ketrampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Mukadi SH Mhum mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk mensosialisasikan dan menginformasikan
jabatan fungsional pengantar kerja, peran dan fungsinya serta keberadaannya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi, kab/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
“Diharapkan pejabat di kab/kota untuk membantu meningkatkan peran dan fungsi serta pembinaan terhadap jabatan fungsional pengantar kerja sesuai tugas dan fungsinya,” tandasnya.  [rac]

Tags: