Dewan Gresik Temukan Serapan SKPD Minim

omisi-B-Sidak-Dinas-Kelautan.

Komisi-B Dewan Gresik-Sidak-Dinas-Kelautan.

Gresik, Bhirawa
Dalam Sidak yang dilakukan Komisi B DPRD Kab Gresik di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ternyata ditemukan serapan anggaran APBD hingga kini masih minim, sehingga membuat kalangan dewan prihatin. Sehingga pihak dewan akan mengevaluasi anggaran yang diajukan SKPD pada tahun anggaran 2016.
Menurut Anggota Komisi B, Zulfan Hasim, hingga kini pihaknya belum menerima serapan anggaran masing-masing SKPD. Sehingga Komisi B melakukan Sidak pada DPPKAD, untuk menanyakan serapan anggaran dan ternyata hasilnya masih minim, padahal data ini nantinya akan dibuat dasar oleh komisi, guna mengupas anggaran yang diajukan SKPD pada APBD 2016.
”Kami perlu acuan SKPD mana saja yang tak mampu menghabiskan anggaran pada tahun ini, bila mintanya anggaran sama dengan APBD 2015. Akan dievaluasi karena kerjanya tak bisa maksimal. Bisa jadi untuk anggaran tahun depan akan dikepras, dan disesuaikan dengan pencapaian kinerja anggaran tahun ini saja,” ujarnya.
Pada awal November mendatang, pihaknya meminta agar seluruh laporan serapan sudah diserahkan. Pada serapan anggaran hingga 31 Oktober, kalau memang tak bisa dihabiskan maka akan menjadi resiko dari SKPD itu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Gresik, Faqih, yang mengaku kecewa dengan serapan anggaran yang masih minim, hingga kini serapan anggaran baru mencapai 52%. Sehingga harus segera dilakukan evaluasi agar nantinya anggaran benar-benar terserap secara maksimal.
Dihubungi terpisah Kepala DPPKAD Kab Gresik, Yetti Sri Suparyati mengatakan, hingga 23 Oktober Dinas PU dan BPMP serapannya masih minim. Untuk DPU sampai saat ini baru menyerap 26% anggaran. Dari Rp500 miliar anggaran PU, ternyata baru terserap Rp150 miliar untuk proyek fisik. Sedangkan untuk BPMP saat ini baru menyerap anggaran sebesar 42%, atau dari anggaran sebesar Rp21 miliar baru terserap Rp9 miliar saja.
Sehingga Komisi B memberikan deadline hingga 15 November mendatang bagi seluruh dinas untuk mencairkan anggarannya. Kalau lebih dari batas itu, maka harus meminta ACC dari bupati. [kim]

Tags: