Dewan Jatim Temukan Kejanggalan Kerjasama PT PWU-PT Benoa

2-foto sidak komisi C di penthouseDPRD Jatim, Bhirawa
Kecurigaan Komisi C DPRD Jatim terhadap ketidaktransparanan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim salah satu BUMD milik provinsi Jatim dalam pengelolaan aset maupun sumbangsih ke PAD semakin menemui jalan terang. Bahkan dari hasil hearing diketahui kerjasama sewa menyewa aset di jalan Ngagel No. 137 Surabaya ternyata tak prosedural dan deviden ke PAD tak sesuai dengan amanat Perda pendirian PT PWU Jatim.
“Dalam Perda dinyatakan bahwa deviden yang diberikan PT PWU Jatim untuk PAD adalah sebesar 60% dari laba bersih diputuskan melalui RUPS. Tapi faktanya tidak demikian,  jadi PT PWU Jatim sudah melanggar Perda,” ujar Thoriqul Haq ketua Komisi C DPRD Jatim usai hearing dengan Biro Perwkonomian Jatim,  Komisaris Utama PT PWU dan Direktur Keuangan PT PWU Jatim di ruang Komisi C DPRD Jatim,  Senin (26/1).
Dicontohkan Thoriq,  laba bersih PWU Jatim tahun 2010 mencapai Rp. 5,064 miliar dan deviden yang diberikan ke PAD APBD 2011 sebesar Rp. 3 miliar. Kemudian laba bersih tahun 2011  sebesar Rp.15 miliar tapi PAD 2012 yang disetorkan hanya Rp. 3,270 miliar.
” Ini khan sangat aneh, laba bersih naik hampir tiga kali lipat tapi PAD yang disetorkan hanya mengalami kenaikan sedikit,” jelas politisi asal PKB.
Kemudian laba bersih mengalami penurunan di tahun 2012 sebesar Rp12 miliar, namun PAD 2013 yang disetorkan PT PWU Jatim justru naik sedikit menjadi Rp. 3,365 miliar. Lalu laba bersih tahun 2013 kembali naik menjadi Rp14,2 miliar dan PAD 2014 yang disetorkan naik menjadi Rp3,5 miliar. “Tahun 2014 laba bersih turun menjadi Rp11,475 miliar tapi PAD 2015 yang ditargetkan PT PWU Jatim justru naik yakni Rp3,6 miliar,” beber Thoriq.
Selain itu Komisi C juga menemukan temuan menarik dari pengakuan Dirut Keuangan PT PWU Jatim, Basanto yakni menyangkut kontrak kerjasama sewa menyewa aset PT PWU Jatim di jalan Ngagel No.137 Surabaya dengan PT Benoa Nusantara. Namun anehnya, PT Benoa dalam kerjasama itu dikuasakan kepada Thomas Mulyadi.  Bahkan bukti atau arsip adanya surat kuasa Thomas itu tidak jelas adanya dan nama Thomas juga tak ada dalam manajemen PT Benoa.
“Jadi surat kerjasama sewa menyewa aset PT PWU Jatim yang kini digunakan untuk carrefour, penhouse’s international club maupun czaar massage adalah bodong. Makanya penggunaannya juga menyalahi peruntukan karena  digunakan untuk bisnis prostitusi terselubung,” tegas Thoriqu Haq dengan nada tinggi.
Di tambahkan, Thoriq, Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang notabene koordinator BUMD miik Pemprov Jatim juga mengaku kesulitan mendapatkan data dari manajemen PT PWU Jatim karena mereka tak mau transparan bahkan berusaha mempersulit.
“Biro Perekonomian Jatim saja dipersulit bahkan mengesankan ada arogansi manajerial dan direksi PT PWU Jatim tak mau pro aktif sehingga memperkuat dugaan ada pelanggaran pengelolaan,” jelasnya.
Sebagai tindaklanjut, komisi C akan terus melakukan pendalaman dan berharap semakin banyak temuan aset-aset PT PWU Jatim yang diselewengkan. “Pada ujungnya, komisi C DPRD Jatim akan membuat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo supaya memberhentikan dengan tidak hormat Dirut PT PWU Jatim, Arif Affandi,” pungkas Thoriqul Haq. [cty]

Tags: