Dewan Kota Batu Imbau Jukir Tetap Ikuti Aturan

6-foto C nas-0803 Jalan Sultan AgungKota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu meminta menjamurnya juru parkir (Jukir) di obyek wisata setiap musim lebaran tetap mengikuti peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Jangan berdalih ‘aji mumpung’ setahun sekali, jukir ini menarik tariff parkir terlalu mahal sehingga mengakibatkan banyak wisatawan jengkel. “Kalau tarif parkir ditarik yang terlalu mahal hingga tidak mau datang lagi ke Kota Batu,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, Minggu (3/8).
Ia mengharapkan munculnya kesadaran di kalangan para juru parkir, agar tidak menarik parkir melebihi ketetapan Perda yang ada. Dalam Perda Kota Batu sudah ditetapkan bahwa tariff parkir untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000. Kalau ada insidentil seperti tontonan, dalam Perda juga diatur Rp 2000 untuk roda dua dan Rp 3000 untuk roda empat.
Dengan menerapkan tarip parkir sesuai Perda, tambah Cahyo justru akan melanggengkan usaha para jukir liar ini, karena wisatawan dianggap tidak akan kapok datang berwisata, malah bisa dimungkinkan mengajak sanak saudaranya yang lain.
“Harus disadari bersama, wisatawan datang memberikan income untuk masyarakat kota ini. Karena itu, bila menarik parkir tidak sesuai Perda memang memberikan keuntungan kepada jukir, tentu pendapatannya meningkat,” tambah Cahyo.
Selain itu, pria yang menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Batu ini juga mengkritik agar Dishub all out dalam mempersiapkan jauh hari dalam pengaturan parkir liburan lebaran. Dishub harus sudah membuat program per bulan karena bulan Juli dan Agustus ini adalah waktu libur lebaran.
Menanggapi keluhan wisatawan, Cahyo menjanjikan dewan akan mengundang berbagai pihak untuk duduk bersama membicarakan masalah itu. Tidak hanya mengundang pengusaha dan Pemkot Batu, mereka juga akan mengundang stake holder terkait untuk membicarakan masalah ini, termasuk perwakilan juru parkir.
“Tentu yang kita dahulukan adalah para pengusaha, mereka sudah berjasa karena menarik wisatawan ke Batu, namun demikian mereka harus memperluas lahan parkir. Para pengusaha harus mulai berpikir membuat parkir bertingkat, agar wisatawan nyaman,” ujar Cahyo.
Sementara, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bambang P mengatakan, di sepanjang Jalan Sultan Agung, sekitaran Jatim Park 2 dan BNS merupakan kawasan tidak boleh parkir kendaraan. Khusus di sekitar BNS masuk di perkampungan yang memang dikelola karang taruna. “Siapa jukir yang bilang bayar setoran dan mengenakan rompi resmi? Kalau demikian berarti kami melegalkan parkir di sepanjang Jalan Sultan Agung dong,” ujar Bambang.
Menurutnya, sudah ada beberapa rambu larangan parkir yang terpasang di sekitar Jalan Sultan Agung. Pihaknya juga telah melakukan penjagaan sejak memasuki lebaran atau H-4 lebaran. Akan tetapi, setelah petugas kembali ke Posko, ternyata sudah ada deretan mobil terparkir. Hal tersebut terjadi setiap hari dan sulit untuk menertibkan.
Bambang mengungkapkan, ada tiga sampai empat kantong parkir liar yang dibuat dadakan oleh jukir. Yakni, dua titik parkir liar di Sultan Agung, Jatim Park 2 dan BNS. Setiap harinya tidak kurang dari 50 hingga 60 kendaraan yang masuk parkir liar itu dengan tarif lebih mahal. “Hasilnya ya diambil sendiri oleh mereka, dan tidak termasuk retribusi untuk daerah. Habis cuti bersama ini, kami akan bahas lebih detail lagi mengatasi permasalah tersebut,” tambah Bambang. [nas]

Keterangan Foto: Kawasan Jalan Sultan Agung sering menjadi lokasi parkir liar setiap kali musim liburan lebaran datang. [nas/bhirawa]

Tags: