Dewan Kota Mojokerto Tolak Usulan Kuota PPDB Dindik

Penerimaan Peserta Didik BaruKota Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menolak usulan Dinas Pendidikan soal draft peraturan wali kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Kota Mojokerto 2015. Point yang ditolak kalangan wakil rakyat diantaranya soal pembatasaan kuota asal siswa, yang berasal dari luar kota maupun dalam kota Mojokerto.
Tim perumus draft Perwali bentukan Dinas Pendidikan mengotot menyodorkan penghapusan kuota asal siswa dalam PPBD yang menjadi pemicu reaksi keras Komisi yang membidangi Kesra itu.
”Isi draf Perwali terkait kuota masih tetap sama yakni tak ada pembataan kuota asal siswa luar kota Mojokerto. Soal ini Komisi III tetap menyatakan menolak. Harus tetap ada kuota. Ini harga mati,” cetus
Ketua Komisi III, Junaidi Malik.
Ditandaskan Juned, sapaan Junaidi Malik, jika PPDB online dibuka tanpa kuota, maka sangat berpotensi menyumbat kesempatan warga kota menikmati pendidikan murah. sekaligus mengesampingkan semangat otonomi daerah.
”Harus tetap ada kuota. Kalau tidak, justru wali kota menciderai visi misi maupun janji kampanye (Pilwali) yang menjamin pendidikan bermutu,” lontarnya.
Dan lagi, lanjut vokalis dewan asal PKB itu, jika tetap digelar PPDB online tanpa kuota, dewan yang akan ‘ditabrak’ masyarakat. ”Jika alasan UUD 1945 yang dijadikan dasar wali kota menghapus kuota, harus dipertajam dulu soal UU Nomor 32 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
”Kecuali urusan luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama, pemerintah pusat menyerahkan persoalan pendidikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus didalami sebelum menggulirkan penghapusan kuota yang berpotensi mengebiri hak warga Kota Mojokerto,” tekan dia.
Diingatkan, PPDB 2014 dengan kuota 10% untuk warga luar kota saja berbuah ketidakberesan. Amburadul. Apalagi dengan penghapusan kuota. ”Kalau mengotot tanpa kuota, bisa jadi warga kota jadi penonton karena kalah berkompetisi,” katanya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno menegaskan, secara institusi dewan tetap menolak PPDB tanpa kuota. ”Harus tetap ada kuota,” tekannya.
Yunus juga mengingatkan Dinas Dindik agar memperhatikan benar koreksi lembaganya. ”Kalau konsultasi ke wali kota, ya harus diingatkan soal visi misinya. Ini dasar mengapa harus ada kuota,” tandasnya.
Kalangan dewan menyodorkan proporsi 80% dan 20%. Untuk komposisi asal siswa luar kota dan dalam Kota Mojokerto. Kadis Dindik, Hariyanto menyatakan akan meneruskan usulan dewan ke wali kota. ”Saya akan sampaikan semua ususlan dewan itu ke wali kota,” katanya. [kar]

Tags: