Dewan Minta Pemkot Surabaya Tutup Perusahaan Batu Bara Tak Berijin

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri ketika mengadakan hearing dengan sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon. Diduga perusahaan tersebut mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berijin. Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berijin.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.
Selain mencemari lingkungan udara, kata Syaifuddin Zuhri, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki ijin lingkungan.
“Demi keselamatan warga, Pemkot Surabaya harus menindak tegas perusahaan batu bara yang tak berijin, dengan menutup operasional perusahaan,” ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon, dimana kita ketahui karena banyak timbunan-timbunan batu bara, yang seharusya Pemkot yang memiliki regulasi harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.
Tindakan tegas tersebut, tambah Syaifuddin Zuhri, demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara, karena sudah jelas berdampak pada udara kotor saat musim panas maka batu bara akan terurai yang mempengaruhi pernapasan warga sekitar Tambak Osowilangon.
Anggota legislatif DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan Kota Surabaya, yang kini terpilih kembali menjadi anggota dewan menambahkan, Komisi C meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki ijin lingkungan agar secepatnya kita panggil.
“Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berijin,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV. Barkalin Arta prima, salah satu perusahaan batu bara, Sugiharto mengatakan, dirinya merasa heran mengapa dipanggil hearing di Komisi C, padahal perusahaan batu baranya sudah lengkap semua ijinnya.
“Perusahaan saya sudah lengkap ijinnya, tapi tidak tahu yang tujuh perusahaan lainnya,” kata Sugiharto kepada wartawan. [dre]

Tags: