Dewan Pengupahan Kota Batu Minta Petunjuk Pemprov Jatim

Suasana rapat pembahasan UMK yang digelar Dewan Pengupahan Kota Batu di Hotel Aster, Senin (9/11)

Kota Batu, Bhirawa
Kebijakan Pemerintah Kota Batu yang merencanakan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu di tahun ini harus melewati banyak rintangan. Dalam rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kota Batu membahas UMK yang digelar di Hotel Aster Kota Batu juga berjalan alot, Senin (9/11). Direncanakan hari ini Dewan Pengupahan Kota Batu akan membawa hasil kesepakatan rapat ke Pemprov Jatim.

“Dalam rapat pembahasan hari ini (kemarin), kita belum menetapkan besaran UMK Kota Batu. Kita hanya mendapatkan kesepahaman bersama dalam rapat. Dan rencananya kita akan membawa kesepahaman ini ke provinsi besok (hari ini),” ujar Kepala DPMPTSP-Naker Kota Batu, Muji Dwi Leksono, Senin (9/11).

Ia menjelaskan dalam rapat perwaklan Apindo dan SPSI memiliki argumen masing-masing. Untuk Apindo tetap merujuk pada Peraturan Menaker. Dari rujukan tersebut maka Apindo sepakat untuk tidak menaikkan UMK tahun ini.

Sementara dari SPSI Kota Batu tetap menginginkan adanya kenaikan UMK Kota Batu sebesar Rp 100 ribu. “Naik atau tidaknya UMK Kota Batu tetap harus ada peraturan yang menjadi dasar. Karena itu kami besok akan berkonsultasi kepada Pemprov untuk mencari solusi terbaik,” jelas Muji.

Diketahui, meskipun Pemprov Jawa Timur telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 5,5 persen, namun Pemkot Batu memutuskan untuk UMK Kota Batu tetap bertahan di angka yang sama seperti tahun lalu. Hal ini dilatarbelakangi dengan perhitungan angka KHL Kota Batu tahun ini yang masih lebih rendah dibanding UMK yang berlaku.

Dari survey 64 indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditemukan nilai KHL Kota Batu berada di angka Rp 2,2 juta. Padahal Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di Kota Batu sebesar Rp 2,7 juta. Artinya, seharusnya UMK Kota Batu justru harus turun untuk menyesuaikan dengan KHL.[nas]

Tags: