Dewan Prediksi Pembentukan Disporabudpar Efektif 2016

kantor walikota mojokertoKota Mojokerto, Bhirawa
Meski payung hukum  pembentukan Disporabudpar (Dinas Olahraga Budaya dan Pariwisata) di lingkup Pemkot Mojokerto akhirnya disetuji dewan, namun efektifitasnya baru bisa dilaksanakan 2016 mendatang.
Payung hukum pembentukan dinas baru itu tertuang dalam persetujuan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Mojokerto, Rabu (6/8) kemarin. Mesti sudah mendapat legitimasi dari legislatif dalam bentuk Perda, namun untuk mengoperasionalkan masih dibutuhkan waktu hingga tahun 2016 mendatang untuk beroperasinya lembaga baru itu.
”Beberapa tahapan masih harus dilalui sebelum Disporabud dioperasikan. Diantaranya pengajuan ke Pemprov Jatim dan pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.
Selain soal pengesahan di level propinsi dan pusat, penganggaran untuk Disporabud pun baru bisa diploting pada APBD 2016. ”Kini sudah masuk dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD 2015. Sedang pembentukan Satker itu baru disahkan sekarang. Jadi paling cepat ya tahun depan baru bisa dianggarkan,” tukasnya.
Yang digarisbawahi dewan, ujar politisi PKB itu, yakni soal efektivitas dinas baru itu. ”Tujuan utama  Disporabud harus benar-benar dijadikan acuan dasar. Jangan sebaliknya, pembentukan Satker baru menjadi beban baru,” pungkas dia.
Sebelumnya, pembentukan Disporabud sempat memicu pro kontra di kalangan dewan. Yang kontra menyebut potensi pariwisata dan kebudayaan Mojokerto cukup digarap Satker yang sudah ada.
Selain Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto, dewan juga mengesahkan tiga Raperda , yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Raperda tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Walikota yang diusulkan DPPKA,  dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknik Kota Mojokerto, menyangkut peningkatan status Kantor KB menjadi Badan KB. [kar]

Tags: