Dewan Probolinggo Tetapkan Dua Raperda dari Tujuh Raperda

DSCN1454Kab Probolinggo, Bhirawa
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Minuman Keras (Miras) telah disetujui dan di syahkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H.Moch.Nawi tersebut menetapkan persetujuan dua Raperda yang dimaksud adalah adalah tentang pengawasan pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probolinggo dan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Sedangkan lima raperda itu adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades); raperda system penyelenggaraan pendidikan; raperda tentang pengelolaan pelabuhan di kabupaten probolinggo; raperda tentang retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Kabupaten probolinggo; dan raperda pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS.
Ribut Fadillah, anggota pansus I, Senin 2/6 mengatakan, dari dua raperda yang menjadi pokok pembahasan pansus I tersebut, tidak ada raperda satupun yang diajukan untuk disahkan. Selanjutnya laporan pansus II. Dimana dari tiga raperda yang masuk dalam materi pembahasan, hanya satu usulan raperda yang diajukan untuk disahkan. Yaitu tentang raperda tanggung sosial perusahaan/CSR. [wap]

Tags: