Diduga Direkayasa Sejak Tahap Perencanaan

PNS Pemkab Nganjuk mendapat jatah dua stel kain seragam batik yang wajib dikenakan setiap Kamis dan Jumat. Sayangnya proses lelang pengadaan kain batik ini diduga bermasalah. [ristika]

PNS Pemkab Nganjuk mendapat jatah dua stel kain seragam batik yang wajib dikenakan setiap Kamis dan Jumat. Sayangnya proses lelang pengadaan kain batik ini diduga bermasalah. [ristika]

Penyidikan Korupsi Pengadaan Kain Batik
Nganjuk, Bhirawa
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional senilai Rp 6.050.759.000 yang dimenangkan oleh CV Ranusa bukan karena pejabat pelaksana lelang lalai. Melainkan, sudah direncanakan secara sistematis dan terstruktur secara rapi antara pihak internal pelaksana lelang dengan rekanan calon pemenang lelang.
Pernyataan itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Anwar Zakaria SH setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang terlibat dalam lelang kain batik di sekretariat Pemkab Nganjuk. Pada kasus ini negara dirugikan dengan rendahnya kualitas kain batik yang sekarang telah didistribusikan ke seluruh PNS Pemkab Nganjuk.
Saat ini Kejaksaan berupaya melakukan pembuktian dengan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. “Kami sebagai penyidik, meyakini adanya pelanggaran pidana terkait kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu. Karena itu semua yang terlibat dalam proses pengadaan akan dipanggil,” terang Anwar Zakaria, Rabu (16/3).
Keyakinan jaksa adanya pelanggaran pidana korupsi bukan tanpa alasan. Karena selama penyelidikan, Kejaksaan telah mendapatkan dokumen-dukumen terkait kegiatan lelang kain batik serta keterangan beberapa pihak yang terlibat proses lelang. Dari keterangan sejumlah pihak dan dokumen tersebut, indikasi adanya rekayasa dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu sangat kental.
“Kuat dugaan adanya rekayasa lelang dilakukan sejak tahap perencanaan dengan cara mengunci spesifikasi barang. Panitia pengadaan, membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang,” tegas Anwar Zakaria saat ditanya Bhirawa.
Wakil Ketua LSM Djawa Dwipa Wijaya SSos mendukung penuh upaya Kejari Nganjuk untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia berjanji akan terus mengawasi proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejaksaan Nganjuk.
Wijaya mengatakan, selama dua tahun terakhir kasus penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan, terutama yang melibatkan pejabat tidak ada yang sampai ke meja hijau. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan karangsemi harus dihentikan dengan alas an kerugian negara kecil atau sekitar Rp 35 juta.
Kemudian kasus korupsi pengadaan peralatan CT scan di RSUD Nganjuk, akhirnya juga dihentikan, meski saat itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan hingga tahap putusan hanya korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Mulyo Dusun Cabean Desa Sugih Waras Kecamatan Ngluyu, yang tidak melibatkan pejabat.
“Sebagai masyarakat Nganjuk, kami hanya berharap penanganan korupsi kain batik oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk ini tidak hanya panas diawal, lalu dingin ditengah dan dipetieskan pada akhirnya,” kata Wijaya kepada Bhirawa.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Karena, di Nganjuk ada kecenderungan bahwa korupsi sudah menjadi tradisi. Kebanyakan, pelaku korupsi adalah pejabat publik penentu kebijakan, selama ini mereka justru mendapatkan fasilitas mewah yang dibiayai dari uang rakyat. [ris]

Tags: