Diduga Korupsi, Mantan Kades Kaligunting Ditetapkan Tersangka

Tampak NA mantan Kepala Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kab Madiun meringkuk dalam tahanan Mako Polres Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Diduga melakukan tindak korupsi APBDes, mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, NA digelandang polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kei Mako Polres Madiun untuk dilakukan penahanan, sejak Selasa (11/1) malam untuk pengutan lebih lanjut.

Penahanan ini usai NA diperiksa selama 10 jam dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDES. Nur Amin dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama bahwa, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tim penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan di kemudian hari, terkait beberapa temuan dugaan korupsi uang negara yang bersumber dari APBDes.

“Tersangka secara unsur subyektif dan obyektif sudah memenuhi persyaratan untuk kita lakukan penahanan. Jadi selama 20 hari ke depan tersangka akan kami tahan, namun jika dibutuhkan perpanjangan akan kita lakukan perpanjangan lagi,” kata Rya Wira Raja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat masih menjabat Kepala Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun, NA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016 – 2019 yang lalu.

Selain itu, honor konsultan perencana tahun 2019, kemudian honor kuli dan tukang tahun 2017 – 2019, hingga tunjangan PLT Kades Kaligunting juga dipotong, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 487 Juta. [dar.gat]

Tags: