Kota Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Malang, berinisial ST dilaporkan ke Polresta Malang, lantaran diduga melakukan penipuan terhadap ES, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang.
Laporan ES itu terkait dengan dugaan penipuan ST kepada ES. ST telah menerima uang Rp 600 juta, untuk memuluskan dua orang calon mahasiswa agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) melalui pintu belakang.
“Saya akan kembalikan uang ES penuh. Yang jelas bukan saya yang meminta tapi dia yang menawarkan dulu, sehingga saya mau melakukannya,” kata ST, kepada wartawan di Kantor Penasihat Hukum, Gunadi Handoko, Selasa (23/8) kemarin.
ST lantas menceritakan pertemuan dengan ES bermula karena dikenalkan salah satu rekannya, setelah mengalami beberapa kali komunikasi akhirnya, ES mengundang ST ke tempatnya bekerja, disalah satu Puskesmas di Kota Malang.
Soal hubungan dengan UB, ST mengaku memiliki hubungan baik dengan pihak di kampus itu dan baru pertama kali ini menerima bantuan dari pihak lain. ST mengaku tidak menjanjikan yang dititipkan bisa meloloskan ke FK UB, ia hanya mempertemukan ES dengan Rektor UB.
ST menyatakan, dalam kesepakatan perjanjian antara dirinya dan ES diketahui, jika gagal masuk FK maka, uang tersebut dikembalikan. Jadi kata dia tidak ada niatan untuk mengambil uang tersebut.
Sementara itu, Penasihat hukum ST, Gunadi Handoko, mengatakan laporan ES ke Mapolres Malang Kota terkait adanya dugaan penipuan, salah jalur. Ia menjelaskan, laporan penipuan itu tidak sesuai, karena klausul perjanjian atau obyeknya halal atau tidak melanggar aturan hukum, sedangkan perjanjian antara ES dan ST memasukkan dua orang agar diterima di Fakultas Kedokteran UB melalui jalur yang tidak semestinya merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Gunadi Handoko, menyampaikan laporan itu tidak tepat, karena klausa obyek perjanjiannya tidak halal, atau melanggar hukum. Itu lanjutnya, sama saja ketika ada orang jual beli narkoba, lalu salah satu melaporkan ke polisi karena pihak yang lain tidak membayar narkoba. Dan laporan seperti itu kan tidak benar.
Pihaknya, saat ini juga sedang mempelajari apakah inisiatif datang dari ES ataukah dari ST , sehingga bisa diketahui jelas muara kasusnya. Kalau memang inisiatifnya dari pelapor, kata Gunadi, pelapor harusnya sadar jika perbuatannya itu tidak dibenarkan secara hukum, karena tidak melalui jalur yang semestinya.
Ditegaskan Gunadi, ST melakukan tindakan ini, tidak sebagai anggota DPRD namun selaku pribadi. Karena itu, itu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, sehingga tidak bisa disebut sebagai gratifikasi atau suap. [mut]