Diduga Menipu, Oknum Dosen UB Dipolisikan

Kades Sukolilo Samsul Maskuri saat menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Malang atas dilaporkannya oknum dosen FH UB Malang, di rumahnya Desa Sukolilo, Kec Wajak, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Dugaan penipuan yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang Paham Triyoso terhadap Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya dilaporkan ke Polres Malang.
Laporan Polisi dengan nomor LP/191/V/2017/Jatim/RES MLG, Tanggal 23 Mei 2017 menerangkan, Kades Sukolilo Samsul Maskuri sebagai korban, merasa ditipu oleh Paham Triyoso sebagai terlapor tersebut. Awalnya, Samsul dilaporkan Paham Triyoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Namun, setelah beberapa hari kemudian terlapor datang menemui Samsul, dengan maksud menawarkan kepada korban, bahwa dirinya bersedia membantu korban untuk mengatasi atau menghentikan proses hukum di Kejaksaan. Tapi korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta, dengan alasan untuk mengondisikan orang Kejaksaan. Karena sudah mengeluarkan uang sebesar itu, namun korban tetap saja di proses.
Paham meminta uang, kata Kades Sukolilo Samsul Maskuri,  tidah hanya itu saja, tapi Paham juga kembali meminta uang kepada saya lagi yakni sebesar Rp 25 juta. Permintaan uang yang kedua itu dengan dalih orang Kejaksaan meminta uang lagi agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Bahkan, lanjut dia, perangkat desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes) Sujoso, Bendahara Desa M Sholeh, dan Kepala Urusan (Kaur) Umum yang sekaligus sebagai pelaksana kegiatan Ashar Mauladi, juga dimintai uang masing-masing sebesar Rp 10 juta.
“Uang yang dia minta itu, agar perangkat desa tidak dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan. Namun setelah uang sudah diterima, dirinya dan perangkat desa masih tetap dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Disebutkan Samsul, jadi uang yang sudah diterima Paham totalnya sebesar Rp 80 juta. Namun hingga kini, persoalan dirinya dengan Kejari Kepanjen masih belum ada titik terang, dihentikan atau dilanjutkan. Padahal, dari pemeriksaan fisik dilapangan baik itu oleh Kejaksaan maupun Inspektorat, tidak ada persoalan. Artinya, kegiatan pekerjaan yang bersumber dari DD ataupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, tidak ditemukan masalah dan tidak ada penyelewengan, seperti apa yang disangkakan oleh Paham.
Ditempat yang sama, Sekdes Sukolilo Sujoso membenarkan, jika dirinya dan dua perangkat desa lainnya juga dimintai uang oleh Pak Paham, dan masing-masing perangkat dimintai uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan uang tersebut, katanya untuk diberikan Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, agar tidak dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan DD Desa Sukolilo. [cyn]

Tags: