Diklatsar Bersama TNI-Polri

TNI-PolriSatu cara ditempuh untuk meng-islah-kan TNI dengan Polri (yang berusia muda). Selama ini sudah sering terjadi “gesekan” antara kedua personel, yang memiliki fungsi sebagai penjamin keamanan dan ketertiban itu. Maka Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) bersama, menjadi pilihan. Tetapi juga mesti di-indoktrinasi ulang, manakala bertemu harus saling memberi hormat khas militer. Yang rendah pangkatnya memberi hormat lebih dulu.
Dengan Diklatsar bersama, diharapkan akan terjalin hubungan sinergitas yang hamonis, dan solid. Peristiwa penembakan (sampai tewas) terhadap anggota Batalyon Infanteri 721 Kodam VII Wirabuana, bulan (Agustus) lalu, harus menjadi yang terakhir. Di daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), itu sudah yang ketiga kali. Sebelumnya (Juli 2015) terjadi pembunuhan terhadap anggota Polres Gowa. Berselang sepuluh hari, terjadi pembunuhan terhadap prajurit TNI, di lapangan Syeh Maulana Yusuf, Gowa. Pelakunya, di-duga-kan kepada sesama personel berseragam.
Di daerah lain, di Sumatera, dan di Jawa, hal serupa juga terjadi berulang-ulang. Sangat sering terjadi kontak senjata, yang diawali oleh rasa ke-tersinggung-an. Emosi darah-muda, agaknya, lebih menonjol. Inilah yang mesti di-investigasi oleh pimpinan TNI dan pimpinan Polri. Mengapa kedua pihak anak muda, sama-sama penegak keamanan dan ketertiban, sangat mudah tersulut emosi. Padahal seharusnya bahu-membahu! Harus digali benar akar masalahnya.
Boleh jadi, disebabkan ego superioritas. Sudah lama keduanya terpisah komando, bagai berseberangan jalan. Dulu, kedua institusi negara (TNI dan Polri) pernah “satu atap” dibawahkan oleh Panglima ABRI. Dengan paradigma ke-ABRI-an, seluruh yang bersenjata, tergolong sebagai ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Termasuk polisi, yang berhak dan berwenang membawa senjata. Sehingga ABRI, terdiri dari TNI-AD (Angakatan Darat), TNI-AL (Angakatan laut) TNI-AU (Angakatan Udara), dan Polisi.
Pemisahan antara TNI dengan Polri, merupakan amanat Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2000. Keduanya masing-masing di-reorganisasi berdasarkan dua UU baru. TNI berdasar UU Nomor 34 tahun 2004. Sedang Polri berdasar UU Nomor 2 tahun 2002. Namun sebenarnya, kedua institusi “dipersatukan” oleh konstitusi. Yakni pada UUD, dalam satu pasal dan satu ayat pula. Tidak ada institusi lain yang dipersatukan secara istimewa seperti itu.
Dalam UUD pasal 30 ayat (2), dinyatakan, “… pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,…” Keniscayaan persatuan antara TNI dengan Polri, diulang lagi pada pasal 30  ayat (5).
Amanat UUD itu berbunyi, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, …,  serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.”
Terdapat frasa kata “hubungan kewenangan” yang berarti keduanya (TNI dengan Polri) mestilah bersinergi. Karena itu bersama dalam Diklatsar, bisa diselenggarakan sejak awal memulai karir sebagai korps TNI maupun korps Polri. Yakni, tak lama setelah lulus Dikcatam, maupun Akmil, serta setelah lulus Secaba Polri serta Akpol. Bahkan sejak pendidikan di masing-masing korps, seharusnya telah ditanamkan sinergitas antara TNI dan Polri.
Maka dalam pendidikan ke-TNI-an dan ke-Polisi-an, perlu disusun (dan diajarkan) kurikulum sinergitas. Selain itu juga diperlukan “cara sosial” untuk meng-aplikasi kurikulum sinergitas. Misalnya, ber-kesenian bersama. Bisa pula beribadah bersama. Atau pertandingan olahraga dengan tim campuran. Kebersamaan sosial, akan memupus ego-superioritas.
Tetapi personel TNI dan Polri bermental buruk, memang tidak akan terkikis habis oleh Diklatsar, maupun berbagai cara sosial. Yang buruk, mestilah dicopot, dikembalikan kepada masyarakat.

                                                                                                            ———– 000 ————

Rate this article!
Tags: