Diknas Sidoarjo Tolak Bayar Gedung Auties Rp3 M

5-auties-hdsSidoarjo, Bhirawa
Proyek Gedung Auties Center di Jl Pahlawan, Sidoarjo, diketahui menggunakan persero yang di black list Pemkab Sawah Lunto, Sumatera Barat. Diknas Sidoarjo tak akan membayar beaya proyek senilai Rp3 miliar selama tak ada kepastian status bendera yang digunakan mengerjakan proyek itu.
Kadiknas Sidoarjo, Mustain Baladan, Kamis (6/11) di kantornya, sangat kecewa dengan lolosnya PT Widya Satrya yang dimenangkan ULP (Unit Layanan  Pengadaan) .  Padahal perusahaan ini di black list Pemkab Sawah Lunto, saat mengerjakan proyek pasar di daerah itu. ”Saya tak mau ULP yang meloloskan, lalu Diknas yang disalahkan,” tegasnya.
Mustain tak mau kompromi terhadap masalah ini, dengan meminta jajarannya untuk mencairkan anggaran proyek sebelum ada kepastian surat keterangan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah) pusat.
Kepala ULP Sidoarjo, Benny Aiirlangga, mengaku perusahaan yang dimenangkan ULP itu masuk daftar hitam Pemkab Sawah Lunto. Hal itu diketahui setelah Pokja ULP membuka website LKPP. Informasi ini sayangnya terlambat diketahui. Setelah dalam proses pekerjaan, data daftar hitam itu baru ketahuan. ”Kami akui, kami memang lalai,” terangnya.
Hal ini akibat beban pekerjaan yang sangat tinggi di mana ULP harus menyelesaikan 500 paket tender LPSE. Padahal Tim ULP berjumlah 30 orang dipecah menjadi 30 Pokja yang salah satunya menangani tender gedung auties itu.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke LKPP untuk meminta kepastian status hitam Widya Satrya. Biasanya seminggu setelah surat itu dikirimkan, sepekan kemudian LKPP sudah memberi kepastian. Namun setelah sepekan lewat ternyata sampai sekarang belum ada jawaban LKPP. Dalam masalah ini yang didengar ada dua versi. Versi pertama kegiatan proyek tetap bisa dibayar, versi kedua itu dihentikan dan dibayarkan sesuai fisik yang sudah dikerjakan. ”Versi ini masih subyektif. Saya belum terima versi yang sebenarnya karena masih menunggu surat resmi LKPP,” ujarnya.
Benny mengatakan, kontraktor itu melakukan kebohongan public dengan menyembunyikan data yang sebenarnya. Setiap peserta lelang di LPSE harus menandatangani pakta integritas. Dengan kejadian ini PT Widya Satrya menyembunyikan rekam jejak nya saat mengerjakan proyek Sawah Lunto.
Upaya lain ditempuh perusahaan itu meminta pencabutan daftar hitam di Sawah Lunto dengan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan bangunan di Sawah Lunto. ”Kabarnya perusahaan itu sudah menyelesaikan sisa pekerjaan itu,” tandasnya.
Namun ULP tak dalam kapasitas menerima jawaban itu, yang paling penting adalah surat keterangan dari LKPP. Di lapangan (gedung auties), pihak perusahaan berusaha menyelesaikan proyek yang dibeayai APBN itu. dengan tingkat pekerjaan selesai sekitar 90%. [hds]

Tags: