Dinas Pemdes Matangkan Pilkades Serentak

Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memimpin rapat koordinasi dengan dinas terkait soal pelaksanaan pilkades serentak. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Kabupaten Nganjuk akan menggelar 19 pemilihan kepala desa di 12 kecamatan pada Nopember Selasa (26/11) mendatang. Pemkab Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa telah melakukan pembinaan kepada jajarannya hingga panitia pilkades untuk meminimalisir konflik pasca pilkades.
Sedangkan 232 desa lainnya telah melakukan pilkades pada Februari silam yang menyisakan permasalahan hukum yakni Desa Ngrombot dan Desa Ngepung di Kecamatan Patianrowo.
Desa Candirejo Kecamatan Loceret, Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan dan Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos serta Desa Nglawak Kecamatan Kertosono.
Untuk mengantisipasi permasalahan hukum pasca pilkades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Haris Jatmiko, S.Pd, M.Si mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dan diklat khusus hingga tingkat panitia pilkades.
Menurut Haris Jatmiko, pilkades pada dasarnya dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Pemerintahan Kabupaten Nganjuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah.
Jadi, selain diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam peraturan daerah.
Berdasarkan UU Desa, berikut antara lain poin-poin penting yang terkait pemilihan kepala desa bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian panitia pilkades dibentuk oleh BPD. Panitia pilkades terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa. Syarat-syarat calon kepala desa secara rinci diatur dalam Pasal 33 UU Desa.
“Untuk biaya pilkades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga tidak ada pungutan apapun terhadap calon peserta pilkades,” tegas Haris Jatmiko.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan Pemkab Nganjuk telah mempersiapkan pilkades serentak pada 26 November 2019 secara matang, Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak menimbulkan konflik horisontal di kalangan masysarakat serta mengeliminir permasalahan hukum pasca pilkades.
Bahkan dampak dari pilkades yang dilaksanakan pada Februari lalu hingga saat ini masih menyisakan permasalahan. “Dampak dari pilkades sebelumnya masih meninggalkan permasalahan, seperti yang terjadi di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo. Untuk itu pilkades serentak 26 November nanti harus disiapkan secara matang. Biar tidak seperti kemarin yang masih meninggalkan permasalaahan,” pungkas Marhaen Djumadi. [ris]

Tags: