Dinas PKH Kab.Malang Pantau Hewan Kurban

Pedagang hewan kurban asal Desa Tawangrejeni, Kec Turen, Kab Malang Lukito, saat memberi makan ternak kambingnya.

Pedagang hewan kurban asal Desa Tawangrejeni, Kec Turen, Kab Malang Lukito, saat memberi makan ternak kambingnya.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah yang jatuh pada Kamis (24/9) mendatang, telah menyiagakan petugas untuk mengawasi kesehatan hewan kurban disejumlah tempat.
Kepala DPKH Kabupaten Malang Sudjono mengatakan pengawasan dilakukan kepada pedagang hewan kurban disejumlah tempat, terutama pengawasan terkait dengan kesehatan sapi dan kambing yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.
“Kami cek kondisi kesehatan hewan kurban, kebersihan kandang, termasuk kriteria lainnya, seperti sudah dewasa (poel), tidak cacat, dan gemuk,” ujarnya. Petugas DPKH, kata dia, akan disebar ke beberapa wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Karangploso, Pakis, Poncokusumo, Turen, Pakisaji, dan Sumberpucung. Petugas DPKH yang datang ditempat penjualan hewan kurban, untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Selama melakukan pemantauan pada pedagang hewan kurban, Sudjono menjelaskan, masih banyak ditemukan adanya beberapa sapi yang belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban, karena belum poel atau giginya pelum tanggal. Sehingga sapi yang belum cukup umur secara syariat tidak layak dijadikan hewan kurban.
“Tapi yang sudah terlanjur dipesan, disarankan untuk ditukar dengan sapi lain,” paparnya. Diterangkan, untuk saat ini pihaknya belum menemukan hewan kurban yang terinveksi penyakit, dan rata-rata hewan kurban dalam kondisi baik dan layak dijual atau layak sebagai hewan kurban. Dan hewan kurban yang dijual oleh pedagang hewan setiap tahun semakin baik.
Sementara, pihaknya melarang keras hewan yang belum cukup umur beredar di pasaran, kecuali, usia sapi harus 1,5 tahun ke atas, dan kambing 1 tahun.
“Jika masih ditemukan hewan yang belum cukup umur dijual, maka pihaknya akan  mensita dan melarang untuk menjualnya. Karena hewan kurban belum poel, hal itu akan melanggar syariat,” kata Sudjono.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini juga mencegah masuknya hewan dari Jawa Tengah (Jateng)  dan Blitar. Karena dikhawatirkan mengidap penyakit endemi dan antrak. Dan sejauh ini, dirinya yakin jika stok sapi dan kambing di wilayah Kabupaten Malang cukup untuk memenuhi kebutuhan permintaan dari masyarakat. Selain itu, lanjut Sudjono, dirinya juga meminta kepada para pedagang hewan kurban, agar sebelum dijual memastikan hewan ternaknya dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit.
“Jika hewan dalam kondisi sakit segera melaporkan pada petugas DPKH yang ada di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Secara terpisah, salah satu pedagang hewan kurban jenis kambing etawa asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Lukito mengatakan, hewan ternak kambing miliknya secara berkala telah diperiksa petugas DPKH Kabupaten Malang. Sehingga kambing yang dia jual dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit.
“Harga per ekor kambing etawa saya jual Rp 3 juta-Rp 4 juta, dengan usia kambing 1 tahun lebih atau sudah poel,” jelasnya. [cyn]

Tags: