Dindik Surabaya Beri Bobot Nilai Sekolah SD 70 : 30

Bobot Nilai Sekolah SDDindik Surabaya, Bhirawa
Pemerintah pusat memberi keluluasan sepenuhnya bagi sekolah untuk menentukan kriteria kelulusan siswa dari jenjang SD. Termasuk dalam menentukan persentase Nilai Sekolah (NS) yang terdiri dari nilai raport dan nilai Ujian Sekolah (US).
Terkait pembobotan NS ini, sekolah-sekolah jenjang SD se Surabaya telah sepakat untuk menggunakan persentase 70 : 30 untuk NS. Artinya, 70 persen adalah nilai raport, dan 30 persen nilai US. Kesepakatan ini juga sesuai dengan kesepakatan Dinas Pendidikan (Dindik) di 38 kabupaten/kota se-Jatim dalam menentukan NS.
“Sebenarnya sekolah bebas menentukan bobot NS. Tapi Surabaya sepakat 70 : 30 persen,” tutur Kasi Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Munaiyah di sela-sela acara Sosialisasi US SD/MI/SDLB Kota Surabaya di SD Mawar Sharon Christian School, kemarin (22/4).
Kesepakatan bobot NS 70 : 30 persen oleh Dindik Kota/Kabupetn ini juga disampaikan ke Kemendikbud. Sehingga, tidak akan ada pertanyaan jika seluruh SD di Jatim menerapkan bobot yang sama. Menurut Munaiyah, salah satu alasan penerapan bobot 70 : 30 persen ialah lebih menghargai proses pembelajaran siswa. Sebab, proses belajar siswa selama bertahun-tahun dapat dilihat dari nilai rapot siswa.
“Meski kriteria kelulusannya bebas. Tapi US tidak bisa disepelehkan. Karena US merupakan hasil akhir evaluasi belajar siswa,” tandasnya. Dalam menentukan NS, seluruh hasil US akan digabung dengan rata-rata rapot semester 7 hingga 10. Selain bobot persentase yang sudah disepakati, Dindik juga memajukan jadwal US susulan SD. Yakni dari tanggal 28,29 dan 30 Mei dimajukan tanggal 25,26 dan 27 Mei.
Munaiyah menjelaskan, siswa akan mengerjakan tiga mata pelajaran US tulis mulai 18 hingga 20 Mei. Tiga mata pelajaran itu yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. “Soal tiga mata pelajaran ini dibuat oleh Dindik Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih mengakui, US SD memang tidak menentukan kelulusan siswa. Namun nilai US SD ini akan digunakan sebegai pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Dindik tidak menargetkan nilai yang tinggi kepada masing-masing sekolah. Percuma kalau nilai ijazah tinggi, tapi pembelajaran di SMP nantinya jeblok,” kata Eko. Karena itu, Eko menghimbau kepada masing-masing sekolah memberikan nilai kepada siswa secara jujur sesuai dengan kemampuan. Begitu juga dengan pengawasan selama pelaksanaan US juga harus dilakukan dengan jujur.
Terkait kelulusan, Eko menjelaskan, siswa dinyatakan lulus jika memenuhi beberapa kategori yang ditetapkan. Diantaranya menyelesaikan seluruh program pendidikan, memperoleh nilai minimal kelulusan pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, mengikuti ujian sekolah, dan memperoleh nilai sikap minimal standar yang ditentukan sekolah.
Jadi, lanjutnya, masing-masing sekolah harus segera menentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan mengumpulkan ke Dindik .”Hasil penghitungan NS akan dicantumkan di ijazah,” kata perepuan asal Ponorogo ini.
Sebelum penghitungan NS, masing-masing sekolah wajib menentukan SKL. Yakni penentuan nilai minimal setiap mapel dan nilai minimal rata-rata. Dengan begitu, sekolah dapat menentukan lulus tidaknya seorang siswa.
“Kami memberikan deadline 22 April. Tapi lebih cepat lebih baik. Tidak perlu seluruh sekolah datang ke Dindik, cukup dikumpulkan setiap sub rayon,” pungkas Eko. [tam]

Tags: