Dinsos Beri Pendampingan Kejahatan Seksual Anak

Kekerasan anakKota Kediri, Bhirawa
Dinas Sosial Kota Kediri saat ini sedang melakukan pendampingan korban kejahatan seksual pada anak, setelah dinyatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika kota kediri darurat kejahatan seksual anak. Namun pendampingan tersebut dilakukan pada anak yang memiliki masalah hukum, Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Dewi Sartika dengan adanya undang-undang Anak Bermasalah Hukum (ABH) ada tugas untuk dinsos untuk melakukan rehab dan pendampingan. “Dalam ABH ini ada dispersi jika anak dibawah 18 tahun yang bermaslah hukum harus di rehab dan dilakukan pendampingan,” kata Dewi Sartika.
Ia menjelaskan, korban kejahatan seksual di Kota Kediri sangatlah banyak, misalnya dari satu kasus yang paling menonjol yang mencatut salah satu pengusaha di kota Kediri korban yang diberi pendampingan sebanyak 17 anak, “Itu hanya satu kasus, masih ada beberapa korbanĀ  lagi kasus lain yang tercatat, dengan UU ABH itu kita akan semaksimal mungkin memeberukan rehab dan pendampingan pada mereka,” terangnya.
Pendampingan ini dilakukan pada penekanan kejiwaan korban agar kembali normal dan tidak traumatis. Dan bisa kembali kedunia anak, sehingga anak di Kota Kediri kembali merasakan kenyamanan sebagai anak Meskipun tidak ada kendala dalam pendampingan tersebut, namun ada beberapa anak yang tidak mau diberi pendampingan.
Hal itu yang akan membuat Dinsos bekerja keras untuk membujuk agar mereka mau direhab dan didampingi. “Dengan rehab dan pendampingan ini hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak dikurangi, mereka akan tetap kembali bersekolah, karena mereka masih usia 12-16 tahun,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu Kota Kediri dinyatakan darurat kejahatan seksual anak oleh Ketua KPAI Merdeka Sirait, sebab dalam kurun yang sangat singkat ada banyak kasus kejahatan seksual dengan korban puluhan anak dibawah umur. [van]

Tags: