Dirazia Sat Pol PP PSK Langsung Ditipiring

Malang, Bhirawa
Pemkot Malang terus memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan, salah satu upaya yakni razia yang dilakukan Satpol PP dengan merazia pada Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka yang terjaring langsung disidang tipiring.
Anggota Satpol PP Kota Malang Selasa (11/2) dini hari, menangkap sejumlah PSK yang menjajakan diri di beberapa kawasan jalan protokol, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Padjajaran dan kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Malang, M. Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/2) kemarin mengemukakan, sebanyak 13 PSK dan Waria berhasil di amankan saat gelar operasi Penyakit Masyarakat. Mereka langsung disidang tipiring, untuk menimbulkan efek jera.
Berdasarkan data yang diberikan Satpol PP, Empat dari 13 PSK diketahui adalah pemain baru yang berasal dari luar Kota Malang, mereka dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember.
Semenatara itu, Dian salah satu PSK dihadapan petugas mengaku terpaksa menjadi PSK lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Mau gimana lagi, karena kondisi kita kepepet kebutuhan ekonomi, sementara saya tidak bisa bekerja dibidang lain,”kata dia.
Bahkan, kata dia ada juga temannya , yang bekerja membawa anak yang masih kecil pada saat, menjajakan dirinya.
Para PSK ini terkena pidana ringan atau tipiring lantaran melanggar perda No 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul dengan dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau mereka bisa mengganti dengan denda. Sidang tipiring juga dilakukan kepada masyarakat pelanggar perda lainnya. Beberapa diantara mereka ada yang pemilik usaha atau pengusaha yang tidak memiliki ijin.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang juga melakukan razia terhadap para pelajar yang berkeliaran di kawasan velodrom pada saat jam sekolah. Para pelajar ini langsung didata dan diminta kembali ke sekolah.”Kalau masih berkeliaran akan kami bawa ke kantor, dan orang tuanya akan dipanggil,”terang Kasatpol PP Kota Malang H. Subhan. [mut]