Diserbu Tenaga Kerja Asing, DPRD Desak Disnakertransduk Lakukan Pengawasan

Puluhan ribu warga asing di antaranya  Tiongkok, Taiwan disinyalir sudah bekerja di berbagai perusahaan di Jatim.

Puluhan ribu warga asing di antaranya Tiongkok, Taiwan disinyalir sudah bekerja di berbagai perusahaan di Jatim.

DPRD Jatim, Bhirawa
Belum genap satu bulan memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Jatim sudah diserbu ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok dan sudah masuk diberbagai perusahaan sebagai tenaga kerjam Tentu saja temuan di lapangan ini menjadikan Komisi E DPRD Jatim kelabakan.
Apalagi kabarnya,  tingginya minat TKA masuk Jatim, ternyata diikuti dengan tingginya PHK terhadap tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’I’m  mendesak Disnakertransduk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap perusahaan yang ada di Jatim. Apalagi pihaknya banyak mendengar adanya perusahaan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto menempatkan banyak TKA asal Tiongkok untuk bekerja mengantikan tenaga kerja lokal yang di PHK lebih awal.
“Informasinya yang berkembang di lapangan memang seperti itu. Untuk itu, Komisi E siap melakukan sidak melihat situasi sebenarnya dilapangan. Kalau ini dibiarkan Jatim akan semakin banyak pengangguran dan tentunya hal ini akan membuat tingkat kemiskinan semakin tinggi” kata Suli Daim, Selasa (5/1).
Pria yang juga olitisi Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim ini, mengatakan banyak perusahaan beralasan mempekerjakan TKA, karena upah mereka jauh lebih murah daripada  gaji pekerja lokal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Harusnya ada regulasi yang bisa melindungi tenaga kerja lokal. Jangan
seenaknya melakukan PHK, yang nyata akan membuat beban pekerja,” ujar dia.
Selain itu, bahasa Jawa wajib dikuasai oleh TKA yang akan masuk ke Jatim. Alasannya, hal itu dalam rangka melindungi tenaga kerja dalam negeri. “Karena kalau semua diberikan kebebasan begitu saja masuk ke Indonesia, dan Jatim, maka yang terancam adalah tenaga dari dalam negeri,” jelas Suli.
Tidak hanya itu, aturan itu juga akan membuat identitas kedaerahan di Indonesia lebih dihargai. “Kalau tidak seperti itu, maka Jatim hanya akan dijadikan lahan oleh orang asing, tanpa bisa menghargai budayanya,” ujar Suli.
Sementara itu, sesuai Data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mencatat, hingga Agustus 2015 setidaknya sudah ada 14 ribu TKA yang masuk ke berbagai perusahaan yang ada di Jatim. Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah dari Tiongkok, Taiwan, serta dari beberapa negara ASEAN.
Selain itu juga ada beberapa yang berasal dari Eropa, Jepang serta Amerika.
Mereka umumnya bekerja di industri IT, serta konstruksi dengan posisi manager ke atas. “Kami perkirakan jumlah mereka juga akan terus bertambah,” ujar Kadisnaketransduk Jatim, Achmad Sukardo.
Untuk melakukan pembatasan, Disnaketransduk Jatim telah bekerjasama dengan pihak imigrasi dan aparat kepolisian. Sebanyak 200 tenaga pengawas juga diterjunkan sehingga tenaga kerja asing bisa diawasi. Jika mereka bekerja tidak pada posisi yang tepat, maka Disnaker juga akan merekomendasikan untuk mendeportasi bagi para pekerja asing tersebut.
Sedang untuk masalah bahasa Jawa mantan Sekwan DPRD Jatim ini mengaku sangat setuju dengan gagasan itu. Oleh karena itu, Sukardo berjanji akan segera membuat draf terkait aturan itu.  “Kemungkinan akan kita kirimkan draf rancangan perdanya akan kita kirimkan minggu depan, karena sudah menjelang Prolegda,”terang Sukardo. [Cty]

Tags: