Disiplin Protokol Pandemi

Disiplin sosial protokol kesehatan lebih patut ditegakkan dengan melibatkan seluruh penyelenggara pemerintahan. Juga dengan partisipasi masyarakat lebih peduli terhadap wabah pandemi CoViD-19 yang belum mereda. Seluruh daerah zona merah wabah berupaya menegakkan protokol kesehatan dengan sanksi pelanggaran. Sekaligus dii-iringi fasilitasi pembagian jutaan masker gratis, serta pengadaan tempat cuci tangan di berbagai tempat keramaian.

Mengukuhkan disiplin sosial protokol kesehatan Presiden menerbitkan Instruksi khusus sebagai payung hukum pemerintah daerah. Termasuk melibatkan TNI dan Polri di daerah. Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Instruksi diberikan, antara lain kepada Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh Kepala Daerah.

Kurva gambar tren wabah pandemi CoViD-19, masih menunjukkan menanjak. Disebabkan kurang disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker, dan physical distancing (jaga jarak). Misalnya di Jakarta, penegakan hukum disiplin protokol kesehatan menghasilkan denda sebesar Rp 2,4 milyar lebih. Sekitar Rp 1 milyar lebih, diperoleh dari denda tidak mengenakan masker.

Ironis, karena sanksi denda sebagai salahsatu bentuk “hukuman” selain sanksi sosial. Berdasar data Satpol PP DKI Jakarta, terjadi lebih dari 62 ribu kasus pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Sebanyak 6.800 orang membayar denda, sisanya (55 ribu orang) memilih kerja sosial pada unit kebersihan kota. Penegakan hukum melibatkan Kodam Jaya Jayakarta, dan Polda Metro Jakarta Raya.

Seiring pemulihan ekonomi, disiplin sosial perlu ditegakkan sebagai syarat keberlanjutan seluruh sektor pekerjaan. Karena penegakan disiplin meliputi seluruh orang, seluruh tempat, dan seluruh unit kerja, maka perlu melibatkan TNI dan Polri. Inpres menjadi payung hukum pemerintah daerah menerbitkan peraturan penegakan disiplin, yang sekaligus melibatkan aparat Kodam, Kodim, Polda, dan Polres.

Walau sebenarnya sejak awal masa wabah pandemi virus corona, TNI dan Polri di daerah (sampai tingkat lokal) telah aktif dilibatkan. Termasuk pembagian bantuan sosial paket non-tunai. TNI dan Polri, telah memiliki sejarah panjang kinerja perbantuan kemasyarakatan sejak awal kemerdekaan. Bahkan tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang TNI, dan UU tentang Kepolisian RI.

Begitu pula kisah sukses evakuasi 238 WNI dari Wuhan, China. Serta pemulangan 257 anak buah kapal Diamond Princess, dan kapal World Dream. Karantina 495 orang tak lepas dari kinerja TNI (paduan ketiga angkatan), melalui penunjukan lokasi yang ditetapkan Panglima TNI. Harus diakui, hanya TNI yang memiliki kewenangan “isolasi” kawasan, dengan asas keamanan negara (dan bangsa).

TNI telah berpengalaman menangani ODP (Orang Dalam Pengawasan), dan PDP (Pasien Dengan Pengawasan) di Natuna, dan pulau Sebaru Kecil. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinyatakan beberapa tugas pokok. Pada pasal 7 ayat (2) huruf b, terdapat tupoksi operasi militer selain perang, terdiri dari 14 kinerja. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Pelaksanaan pasal 7 ayat (2) wajib berdasar kebijakan dan keputusan politik negara (Presiden). Sehingga penerbitan Inpres 6 tahun 2020, menjadi regulasi turunan memperkuat pijakan tupoksi TNI, dan Polri. Inpres member instruksi kepada Panglima TNI untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati dan walikota, dengan mengerahkan kekuatan melakukan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Serta bersama Kapolri menggiatkan patrol penerapkan protokol kesehatan.

Disiplin protokol kesehatan akan menjadi “vaksin” pertama (dan utama) menjamin pencegahan wabah pandemi CoViD-19. Serta seluruh rakyat wajib mengikuti arahan aparat negara pada masa genting pe-wabah-an penyakit.

——— 000 ———

Rate this article!
Disiplin Protokol Pandemi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: