Dispenduk Capil Kota Mojokerto Kebut Perekaman Data e KTP

Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman e KTP

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto terus menggenjot perekaman elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Langkah yang dilakukan diantaranya melakukan pendataan ke rumah warga, menambah pelayanan perekaman data di kantor hingga membuka pelayanan Hari Sabtu.
Aksi kebut perekaman e-KTP ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Berbagai gebrakan dilakukan, tujuannya yaknl percepatan perekaman data.
Data yang dimiliki Dispendukcapil Kota Mojokerto, masih terdapat ribuan warga yang berhak mendapatkan e-KTP. Praktis, mereka juga belum mengantongi kartu e-KTP secara fisik. Tak sedikit diantaranya masih berupa kartu lama atau berupa Surat Keterangan (Suket).
Menurut Kepala Dispenduk Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, untuk itu, Diapendukcapil Kota Mojokerto melakukan pelayanan ekstra terhadap warga wajib e-KTP tersebut. Caranya secara aktif melakukan penyisiran di tingkatan kelurahan. Paling tidak hingga akhir tahun ini, ada pengurangan jumlah warga yang belum direkam.
Yasak memambahkan, penyisiran perekaman e-KTP ini akan dalam bulan ini dan akan menyentuh 18 kelurahan. Saat ini, tiga pihak kecamatan sudah disosialisasi terkait rencana itu. Seluruh RW dan Lurah sudah diberi sosialisasi. Tujuannya agar, mereka nantinya bisa meneruskan ke warga. Kemudian, mereka diminta menyerahkan data warga yang belum perekaman by name by addres e-KTP.
Dalam program penyisiran warga ini, Dispenduk sudah menerjunkan tim dengan empat unit alat perekaman. Tim itu akan menjadwal perekaman di setiap kelurahan, jumlah warga yang belum perekaman di kelurahan itu terlalu banyak maka tim akan menjadwal ulang.
Pada akhir Desember tahun ini, penyisiran kegiatan perekaman e-KTP ini akan mengalami peningkatan. Paling tidak, warga Kota Mojokerto yang sudah berumur 17 tahun sudah terekam dan mempunyai KTP elektronik, meskipun masih sebatas surat keterangan.
Sampai kini, warga pemegang Suket sudah banyak. Untuk memberitahu warga pemegang Suket, Dispendukcapil menyampaikan pengumumannya melalui layanan pesan pendek ke telepon genggam warga.
”Kita pro aktif melaksanakan perintah Mendagri. Kita terjunkan petugas ke rumah-rumah warga untuk melakukan perekaman data, selain itu layanan dikantor juga kita tambah,” tegas Yasak. [adv.kar]

Tags: