Kejari Kota Mojokerto Musnahkan BB Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Kota, Wali Kota Mojokerto, Kepala BNNK melakukan pemusnahan BB Narkoba di Kantor Kejari Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak 29 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Heplila Rama Purnama SH dan dihadiri jajaran Forpimda.
Dari total BB yang dimusnakan, terdiri atas 19 perkara yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 10 perkara kejahatan yang melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
”Selain itu juga ada BB dari jenis pidana terhadap Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun),” terang Halila.
Pemusnahan BB dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Surodinawan, Kota Mojokerto. Halila menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu antara lain sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram, pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu. Selain itu ada juga empat buah bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, HP, kartu resmi dan lainnya.
”Pemusnahan dilakukan setelah semua perkara dari BB ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang mantan Koordinator penyidik Pidsus Kejati Jatim ini.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Mojokerto beserta jajaranya yang telah berjuang untuk mencipkatakan masyarakat yang sadar hukum.
”Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum perlu berkolaborasi dengan aparat hukum,” kata Mas’ud Yunus.
Pemusnahan BB Narkoba, kata Wali Kota, merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia. Pemusnahan bertempat di halaman belakang kantor dilakukan bersama-sama Kajari, Walikota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota dan segenap Forkopimda. [kar]

Tags: