Dispendukcapil Diminta Segerakan Perekaman KTP 752 Ribu Calon Pemilih

Pemilik hak suara yang bisa menyalurkan suaranya di Pilkada serentak harus sudah memiliki KTP elektronik. Di Jatim masih ada 752 ribu pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik.

Surabaya, Bhirawa
Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur masih ada sekitar 752 ribu pemilih potensial yang belum memiliki maupun melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan sesuai dengan aturan, pemilik hak suara yang bisa menyalurkan suaranya di Pilkada Serentak harus sudah memiliki e-KTP.
Kalaupun belum, pemilih setidaknya sudah memiliki surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota setempat.
“Untuk jumlah 752 ribu pemilih non e-KTP ini kami akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat agar disegerakan KTP-nya. Dispendukcapil yang akan mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman,” ujarnya.
Meski demikian, Anam menegaskan, jumlah itu belumlah final.
Hasil Coklit yang dilakukan hingga 18 Februari lalu itu masih dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHB) di tingkat kelurahan dan kecamatan, sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten/kota.
Penetapan DPS di tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan dalam rapat pleno bersama KPU Kabupaten/Kota masing-masing pada 10-16 Maret mendatang.
Saat ini, hasil coklit data pemilih Pilkada Serentak di Jawa Timur 2018 masih dalam penyusunan DPHB oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, dengan mencocokkan data itu dengan data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara sebelumnya, pada 5-7 Maret lalu, penyusunan DPHB sudah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di masing-masing desa/kelurahan.
Adapun hasil coklit yang telah dilakukan oleh sekitar 68 ribu Petugas Pencocokan dan Penelitian Data (PPDP) di Jawa Timur hingga 18 Februari lalu, ada sebanyak 33.743.225 orang pemilih yang telah dicoklit.
Dari jumlah itu, 752.544 di antaranya terkategori sebagai pemilih potensial non e-KTP. Sedangkan sebanyak 3.239.316 di antaranya terkategori sebagai pemilih tidak memenuhi syarat.
Choirul Anam menjelaskan, pemilih TMS ini adalah pemilih yang ketika dicoklit ternyata sudah meninggal, menjadi anggota TNI atau Polri, atau sudah pindah domisili, dan lain sebagainya. [cty]

Tags: