Disperinaker Bojonegoro Ingatkan THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

foto: ilustrasi

Bojonegoro,Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro meminta kepada pemilik usaha dan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
Permintaan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018.
” THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto, Rabu (15/5).
Masih kata Agus menjelaskan, untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja (Sesuai agama masing-masing) dan itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Kita selama ini sudah melakukan pemberitahuan melalui surat kepada pemilik usaha, setelah itu melakukan monitoring kepada perusahaan tersebut. Sedangkan untuk perusahaan sendiri yang memberikan THR mencapai 443 perusahaan,” paparnya.
Selain itu, Disperinaker juga mengimbau kepada pemilik perusahan, memberikan THR bagi para pekerja berupa uang tunai. Pemberian THR dalam bentuk uang tersebut, sebagai upaya mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin muncul akibat dari ketentuan dalam pembayaran THR.
“Walaupun tidak ada peraturan terkait wujud dari THR harus berupa uang, tetapi kalau uang bisa lebih fleksibel dan banyak gunanya,” tandasnya.
Walaupun sebelumnya pemberian THR dalam bentuk barang sudah dibicarakan antara perusahaan dengan para pekerja, alangkah baiknya diganti uang tunai. Walaupun terkadang jika dinominalkan, THR dalam bentuk barang lebih banyak dibanding dengan bentuk tunai. [bas]

Tags: