Disperindag Bondowoso Keluarkan Izin Tambang

Kepala Disperindag-ESDM, Tutik Margiyanti, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kepala Disperindag-ESDM, Tutik Margiyanti, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Ruwetnya permasalahan perijinan tambang di Kabupaten Situbondo sedikit mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag-ESDM) Kabupaten Situbondo memberikan informasi membanggakan terkait pemohon ijin pertambangan di Kabupaten Situbondo, kemarin.
Kepala Disperindag-ESDM Kab. Situbondo Tutik Margiyanti, mengatakan saat ini sedikitnya ada 6 pemohon ijin tambang, yang sudah lengkap berkasnya. “Saat ini ada 6 penambang yang kami berikan rekomendasi, dimana berkas ijinnya sudah hampir rampung,” aku Tutik kepada sejumlah wartawan kemarin.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Situbondo itu menambahkan, bahwa 6 pemohon tersebut, saat ini sudah memiliki izin, namun karena prosesnya belum selesai, maka mereka belum dibolehkan untuk melakukan aktifitas pertambangan.
Mengacu pada UU 23 tahun 2014, lanjut Tutik Margiyanti, setiap pengusaha tambang itu harus memiliki ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) terlebih dahulu. Baru setelah itu IUP (Ijin Usaha Pertambangan) eksplorasi, IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Penjualan), langsung diijinkan menambang. “Khusus 6 pemohon tambang tersebut, saat ini sudah memasuki tahap IUP eksplorasi,” jelas Tutik.
Sementara dari data yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan bahwa saat ini baru ada 2 pengusaha yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan. Hal itu diakui Tutik saat ditanya lebih lanjut soal perijinan tambang di Kota Santri, kemarin. “Saat ini baru ada 2 pengusaha yang mengantongi ijin yaitu CV Cahaya Lira danĀ  CV Raja Nusantara, yang beroperasi di Kec Banyuglugur dan Jatibanteng,” pungkas Tutik. [awi]

Tags: