Disperindag dan Polres Lamongan Sukses Amankan Pelaku Oper Sak Gula Rafinasi

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menunjukkan Barang Bukti puluhan ton Gula Rafinasi yang di oper sak lalu di edarkan ke pasar.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa.
Hasil kolaborasi kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Polres Kabupaten Lamongan berhasil membongkar sindikat oper sak gula kristal rafinasi hingga proses distribusinya. Polres Lamongan langsung meringkus para tersangka dan mengamankan Barang Bukti (BB) dua truk yang berisikan puluhan ton gula rafinasi. Temuan mengejutkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tempat penggilingan padi Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan ini sangatlah meresahkan masyarakat Kabupaten Lamongan.

Tak hanya distributor gula, namun konsumen atau masyarakat juga terancam dari sisi kesehatanya. Bahkan, jaringan komplotan sindikat ini mengaku telah melakukan hal itu berulang dan di edarkan di wilayah Lamongan, Sidoharjo, Gresik, Jombang dan Mojokerto. Komplotan tersebut di antaranya berinsial HM dan S yang berhasil diringkus petugas, sedangkan tersangka AL menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

“Siang ini kita mengungkap perkara pengubahan sak dari gula rafinasi ke gula kristal putih.Informasi oper sak atau penggantian sak ini kita dapatkan dari lapangan,lalu kita laksanakan penyelidikan.Ternyata benar di salah satu penggilingan padi di Daerah Tikung milik tersangka S terjadi proses pengemasan atau pengoperan sak,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Selasa (24/11) di halaman Mapolres.

Hasil penyelidikanya,lanjut Kapolres, dalam satu hari diketahui ada dua truk lebih yang masuk dilokasi penggilingan dan aksi komplotan ini sudah 14 hari melakukan pengepakan ulang,dalam sekali bisa sampai mengoper sak dan mengemas dua truk lebih. “Untuk penjualanya sendiri dijual dengan harga Rp.10.700 per kilogram dan distribusinya sudah sampai ke empat Kabupaten yakni Kab.Gresik,Lamongan,Tuban Sidoarjo dan Mojokerto,” terangnya.

Sejumlah barang bukti yang saat ini diamankan adalah 1 unit Truck Nomer Polisi R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck Nomer Polisi R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton.

Harun juga memaparkan modus operandi dari pengedar gula krital rafinasi di tengah-tengah masyarakat tersebut pada awalnya t ersangka Al ( DPO ) yang merupakan teman lama tersangka HM menawari tersangka tersangka HM untuk melakukan opersak gula di wilayah kabupaten Lamongan dengan dijanjikan diberikan fee atau keuntungan.

“Setelah sepakat, tersangka AL mandatangkan gula kristal rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka HM di Lamongan guna dilakukan proses opersak / ganti sak. Dalam proses opersak sak tersebut AL menyuruh SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merk matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak atau penggantian sak serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut,” terang Harun.

Tersangka kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lamongan.Mereka terancam hukuman selam 5 tahun kurung penjara karena dijerat Undang Undang tentang perlindungan Konsumen dan Undang Undang tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, M.Zamroni menjelaskan,terimakasih atas kerjasama yang terjalin baik dengan Polres sehingga kita dapat menghentikan aktifitas oper sak gula rafinasi ini.

Tentu ini sangat meresahkan,sebab gula rafinasi sebenarnya diperuntukan untuk industri dan bukan untuk konsumsi atau diedarkan di tengah-tengah masyarakat.Sangat bahaya jika langsung dikonsumsi masyarakat, karena itu untuk industri,” jelas Zamroni.[aha.yit]