Disperindag Sidak Produk Ikan Makarel Tak Temukan Kandungan Cacing

Tim gabungan Disperindag Kab Malang dan Pemprov Jatim saat melakukan sidak produk ikan dalam kaleng jenis Makarel di salah satu swalayan, di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait adanya 27 produk ikan dalam kekaleng jenis Makarel yang mengandung parasit cacing anisakis. Hal ini telah membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Unit Pelaksana Teknis Konsumen (UPTK) Disperindag Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan swalayan di wilayah Kecamatan Singosari dan Kepanjen, kabupaten setempat.
Dari hasil sidak yang dilakukan bersama tim gabungan di sejumlah toko dan swalayan di wilayah Kecamatan Singosari dan Kepanjen, terang Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, Selasa (3/4), kepada wartawan, tidak ditemukan produk ikan dalam kaleng jenis Makarel yang terdapat cacing.
“Sidak yang kita lakukan secara gabungan ini, yaitu untuk menindaklajuti instruksi BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jika ada produk ikan jenis Makarel terdapat cacing yang masih beredar di pasaran, agar segera langsung ditarik,” ujar dia.
Menurut dia, dalam sidak tersebut, pihaknya hanya akan menarik produk ikan kaleng yang masuk dalam daftar untuk ditarik. Sedangkan untuk produk ikan kaleng lainnya yang tidak masuk dalam daftar, maka tidak akan dilakukan penarikan.
Meski tim gabungan tidak menemukan produk ikan kaleng jenis Makarel terdapat cacing, namun tim gabungan telah menemukan tiga kaleng produk ikan dalam kondisi penyok di salah satu swalayan di wilayah Kecamatan Singosari. Tim hanya memberikan peringatan kepada manager swalayan.
Selain Disperindag melakukan sidak produk ikan dalam kaleng jenis Makarel, lanjur Pantja, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemantauan terkait ketersedian gas elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah toko.
Karena dalam beberapa hari terakhir ini, pihaknya mendapatkan informasi jika gas elpiji 3 kg sulit didapat. “Tapi setelah kita lakukan sidak di berbagai toko, distributor, dan di Pasar Besar Kepanjen tidak ditemukan kelangkaan gas elpiji 3 kg,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Barang Beredar dan Jasa UPTK Disperindag Provinsi Jatim Suhardjono mengatakan, pihaknya bersama Disperindag Kabupaten Malang telah bersama-sama melakukan sidak ke sejumlah toko dan swalayan didua wilayah kecamatan, yaitu Singosari dan Kepanjen. Dari sidak di sejumlah toko dan swalayan, tidak ditemukan produk ikan atau biasa disebut sarden dalam kaleng jenis Makarel terdapat cacing.
“Namun, tim gabungan mendapati tiga kaleng produk makanan dalam kondisi penyok dan masih dipajang. Sehingga kaleng itu kemudian kami tarik dan penjualnya diberi peringatan. Karena kami khawatir kaleng yang penyok itu berkarat,” jelas dia.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada manager toko, agar selektif dalam menerima barang. Karena produk yang sudah kadaluarsa atau rusak agar tidak dijual, hal itu akan menimbulkan resiko lain. Sehingga sidak yang kita lakukan bersama ini tujuannya memang untuk mengawasi keberadaan produk makanan kaleng yang di dalamnya terdapat cacing yang sempat viral di medsos. [cyn]

Tags: