Dispersip Kabupaten Probolinggo Musnahkan 2.382 Berkas Arsip

Pemkab Probolinggo saat melakukan pemusnahan ribuan arsip.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo memusnahkan 2.382 berkas arsip dari 6 (enam) pencipta arsip mulai tahun 1951 hingga 2007. Pemusnahan arsip ini diawali oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Muh. Happy, Rabu(22/11).
Kegiatan pemusnahan arsip itu dihadiri Bowo Herdiyanto selaku Pendamping Teknis Pemusnahan Arsip dari Dispersip Provinsi Jawa Timur serta sejumlah Kasubbag Umum dan Kepegawaian perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Raharjo, Rabu 22/11 mengungkapkan pemusnahan arsip tahun 2017 meliputi arsip inaktif yang sudah melalui penilaian oleh SKPD pencipta arsip tahun 2016 dan mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : KN.00.03/110/2017 Tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip SKPD.
“Ketentuannya, tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasar Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ungkapnya.
Menurut Raharjo, arsip yang dimusnahkan sebanyak 2.382 berkas dari 6 SKPD meliputi Bagian Pemerintahan sejumlah 161 berkas, Bagian Hukum sejumlah 1.094 berkas, Bagian Perlengkapan dan Pengadaan sejumlah 84 berkas, Bagian Umum sejumlah 261 berkas, Bagian Penyusunan Program sejumlah 581 berkas serta Bagian Komunikasi dan Informatika sejumlah 201 berkas.
“Pemusnahan arsip ini bertujuan sebagai pendataan ulang terhadap arsip inaktif, pengurangan volume arsip inaktif serta penghematan waktu dalam penemuan kembali arsip yang disimpan,” tegasnya.
Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Muh Happy mengatakan Pemkab Probolinggo melalui Dispersip di tahun 2017 telah memproses pengajuan persetujuan pemusnahan arsip di 6 SKPD yang sebelumnya telah dilaksanakan penilaian oleh tim penilai pemusnahan arsip tahun 2016.
“Tim ini terdiri dari Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Arsiparis dan staf pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo dan mendapat persetujuan dari SKPD pemilik arsip tersebut,” katanya.
Dari hasil proses yang panjang jelas Happy, selanjutnya mengajukan persetujuan ke ANRI dan telah disetujui dengan surat Nomor : KN.00.03/110/2017 tertanggal 7 Juli 2017 Tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip SKPD.
“Berdasarkan Surat Kepala ANRI tersebut, maka ditetapkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 045.34/796/426.32/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 Tentang Penetapan dan Pemusnahan Arsip sebanyak 2.382 berkas dari 6 SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo,” terangnya.
Atas dasar dari ketetapan dalam keputusan Bupati Probolinggo tersebut terang Happy, maka dilaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 2.382 berkas dari 6 SKPD dengan kurun waktu tahun 1951 sampai tahun 2007.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip ini akan memberikan semangat kepada seluruh SKPD untuk lebih giat dan tertib dalam mengelola arsip di wilayah kerja masing-masing sehingga arsip dapat tertata rapi sesuai standart yang ada dan pada saatnya dapat dilaksanakan pemusnahan terhadap arsip yang sudah habis masa retensinya,” tambahnya.(Wap)

Tags: