Ditindak, Kampanye Gunakan Kendaran Bak Terbuka

Ucu Kuspriyadi]

Ucu Kuspriyadi]

Tuban, Bhirawa
Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi melarang dan akan menindak jika pada saat rapat terbuka atau kampanye akbar dari seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu saat konvoi atau arak-arakan mengunakan  kendaraan bak terbuka (Pick Up) atau mobil Truck.
Larangan ini karena membahayakan keselamatan penumpang serta mengantisipasi kecelakan yang kerap terjadi, selain dalam aturan kalau angkutan barang bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2014, sebagaimana diatur dalam pasal 303 jo 137 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
“Kami minta kepada para Caleg, pengurus parpol dan tim sukses untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan saat penggalangan masa dalam pelaksanaan kampanye mereka,” Kata AKBP Ucu Kuspriadi.
Kapolres juga akan memberikan teguran jika pelaksanaan kampanye ditemukan kendaraan terbuka mengangkut manusia, karena itu akan membahayakan keselamatan penumpang. “Kendaraan bak terbuka bukan untuk angkutan manusia, selain itu juga cukup beresiko makanya jangan digunakan saat penggalangan masa,” Sambung Kapolres.
Sebelum melakukan tindakan tegas pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan agar pelaksanaan kegiatan baik itu konvoi maupun penggalangan masa kampanye, tidak ada angkutan barang yang digunakan mengangkut manusia.
“Kita lihat nanti bagaimana pelaksanaanya, sebisanya kami himbau untuk dihindari,” Himbau Kapolres.
Untuk diketahui, selain mengacu pada UU Lalin, larangan mengunakan kendaraan bak terbuka juga di atur dalam peraturan Komisi pemilhan umum (PKPU) dalam pasal 30 PKPU nomer 1 tahun 2013.
Dimana masa yang menghadiri kampanye rapat umum tidak di ijinkan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/berkonvoi menggunakan bak terbuka (melanggar lalulintas), atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. [hud]

Tags: