Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan Surat Izin Angkutan BBM

Ditpolairud Polda Jatim mengamankan pelaku penyalahgunaan surat izin angkutan BBM, Selasa (12/4).

Surabaya, Bhirawa
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengungkap kasus pemyalahgunaan surat izin pengangkutan BBM bersubsidi dari Pemerintah. Dari hasil ungkap ini Polisi mendapati pelaku membawa satu pick up berisi jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial SRW asal Kepulauan Raas, Sumenep Madura. Pelaku yang juga sopir pick up berhasil diamankan di Pelabuhan Dungkek Sumenep. Dari tangan pelaku, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi. Serta 80 jerigen berisi bio solar dan 10 jerigen berisi pertalite.

“Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan surat izin atau rekomendasi angkutan BBM yang diperuntukkan bagi nelayan. Satu pelaku berinisial SRW berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (12/4).

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi kelangkaan BBM di Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep. Dari laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan juga terkait informasi adanya pengiriman BBM dengan menyalahgunakan surat perizinan angkut BBM.

Setelah diselidiki, sambung Hendro, pelaku saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep. Tim pun mengikuti pelaku hingga ke Pelabuhan Dungkek. Di tempat itulah, mobil pick up hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

“Dari hasil ini penyidikan, modus pelaku menggunakan surat rekomendasi dari instansi tertentu yang sebenarnya digunakan untuk satu kali. Tapi oleh pelaku digunakan lebih dari satu kali,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Hendro, modus pelaku selanjutnya yakni terkait dengan pengisian berulang-ulang BBM dengan menggunakan jirigen. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer.

Dalam aksinya, Hendro menambahkan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan kegiatan ini. Bahkan BBM ini dijual dengan selisih harga. Untuk solar, pelaku mengaku membeli Rp 5.500 per liter, kemudian dijual 6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp 6.500 per liter, lantas dijual Rp 8.500 per liter.

“Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp 250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Migas dan/atau Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. [bed.bb]

Tags: