DKPP Apresiasi Hadar Gumay sebagai Negarawan

20121204_110339_hadar nafis gumayJakarta, Bhirawa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengapresiasi sikap Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay atas sikapnya yang tidak membalas fitnah pengadu terkait tuduhan pembocoran materi debat capres kepada tim Jokowi-Kalla.
“DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu (Hadar) yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu (Arief Pouyono/kubu Prabowo-Hatta) dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara ‘a quo’,” kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka di Jakarta, Kamis (21/8) kemarin.
Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan dedikasi, integritas dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan oleh Hadar. DKPP menilai justru pengaduan yang disampaikan pengadu terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan Teradu terhina.
“Bukti yang diajukan Teradu sangat meyakinkan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Menanggapi Putusan DKPP tersebut, Hadar berterima kasih kepada Majelis Hakim karena dapat membuat keputusan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang valid.
“Kami berterima kasih kepada DKPP. Memang mereka memfitnah, jadi tidak ada yang benar tuduhan itu soal saya membocorkan soal debat,” kata mantan dosen UI tersebut.
Dia juga telah menyampaikan keterangan tertulis dari saksi, yakni pembuat materi soal debat yang juga moderator Zainal Arifin Mochtar, terkait kronologi persiapan debat saat itu.
“Dia tahu persis bagaimana soal itu dibuat,” ucap Hadar.
Hadar sempat dituduh membocorkan materi debat capres kepada salah satu anggota tim Jokowi-Kalla Trimedya Panjaitan, karena pertemuan mereka di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU Dogiyai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Papua, karena pelanggaran kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis, mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk Pilpres.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres,” kata Saut saat membacakan Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014.
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai. [ant.ira]

Keterangan Foto : Hadar Nafis Gumay

Tags: