DKPP Resmi Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Situbondo

Gedung KPU Situbondo

Gedung KPU Situbondo

KPU Jatim, Bhirawa
DKPP akhirnya memutuskan untuk memecat Ketua dan Anggota KPU Kab Situbondo Jatim.  Ini setelah majelis sidang DKPP yang  diketuai Prof  Jimly Assidiqi membacakan putusan sidang kode etik untuk perkara no. 12/DKPP-PKE-V-V/2016. Perkara tersebut merupakan perkara aduan dari pengadu atas nama Ketua Tim Pemenangan Hamid-Fadil (Hafass) Moh Suhardi kepada para teradu yaitu Ketua dan anggota KPU Kab Situbondo.
Anggota KPU Jatim Choirul Anam menegaskan dalam putusannya, DKPP menyimpulkan bahwa teradu 1 (Ketua KPU Situbondo Joeda Fadjar Riawan) dan teradu 3 (Anggota KPU Situbondo Badrus SH) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015. Sedangkan teradu lainnya, Dini Noor Aini, Iwan Suryadi dan Marwoto (masing masing sebagai anggota KPU Situbondo) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
“Atas simpulan tersebut, DKPP RI memberikan putusan pemberhentikan tetap kepada teradu atas nama Joeda Fadjar Riawan dan teradu  atas nama Badrus. DKPP juga merehabilitasi ketiga teradu lainnya karena tidak terbukti melanggar kode etik,”papar mantan anggota KPU Kota Surabaya, Selasa (1/3) malam.
Terkait hal tersebut, tambahnya KPU Jatim akan segera melaksanakan putusan DKPP untuk memberhentikan teradu 1 dan teradu 3 dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan. Sedangkan terkait penggantian keduanya, KPU Jatim akan terlebih dahulu melakukan rapat pleno terlebih dahulu.
Dikonfirmasi Suhardi mengaku sudah menerima kabar pemberhentian ini kemarin sore. “Saya selaku pemohon dan KPU Situbondo sebagai termohon ke DKPP mendapatkan kabar itu sore hari,” ujar Sekretaris DPC PPP Situbondo ini.
Sunardi sebagai pemohon mengaku puas dengan keputusan DKPP dan merasa jika upaya kubu Hafass memperoleh keadilan akhirnya dapat diwujudkan.
Sementara Badrus Shaleh saaat dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan kabar itu dan dirinya sudah mendengar putusan DKPP tersebut.
Mantan Ketua GP Ansor Situbondo ini menegaskan jika dirinya legowo dan siap menanggung semua risikonya. “Apapun keputusannya saya legowo, dan saya menerima itu, dan ini merupakan keputusam final bagi penyelenggara Pemilu ketika itu sudah menjadi keputusan DKPP dan saya juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Ditanya soal apakah dirinya memang mendukung salah satu pasangan calon, Badrus Shaleh ini hanya menjawab bahwa setiap warga negara memilik hak memilih. “Jika berbicara itu, saya juga mempunyai hak pilih dan tidak perlu orang lain tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Hafass melayangkan permohonan gugatan ke DKPP dengan termohon adalah KPU Situbondo. Salah satu materi gugatan itu adalah adanya rekaman pembicaraan salah satu komisioner KPU dengan tim pemenangan pasangan lain.
Selain itu diadukan juga persoalan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT invalid, serta tidak adanya saksi yang tidak mendapat salinan DPT di masing-masing TPS. [cty]

Tags: