Dokter Spesalis Harus Praktik Dua Tahun

dr Harsono

dr Harsono

Surabaya, Bhirawa
Untuk mengatasi keterbatasan tenaga dokter spesalis di daerah terpencil, pemerintah daerah telah memberlakukan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Perda ini seorang dokter spesialis diwajibkan membuka praktek di daerah terpencil selam dua tahun terlebih dahulu.
”Kita ingin dokter spesialis dapat praktik di daerah terpencil tidak tersentuh minimal dua tahun,” tegas Kepala Dinkes Jatim, dr Harsono.
Harsono mengaku, sampai saat ini persebaran dokter spesialis selama ini belum merata, sebagian besar tenaga kesehatan lebih banyak memilih praktik ke daerah yang tidak terpencil. “Hanya terpusat di enam daerah. Ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan fakultas kedokteran di Jatim dan kami akan memfasilitasi dokter spesialis yang bertugas di daerah seusai dengan kebijakan,” katanya.
Enam daerah penyebaran dokter spesialis, kata Harsono, antara lain di 60 Rumah Sakit (RS) Surabaya, di 26 RS di Sidoarjo, di 18 RS di Kabupaten dan Kota Mojokerto, di 14 RS di Kabupaten Jombang, di 22 RS di Kabupaten dan Kota Kediri, serta di 46 RS di Kabupaten dan Kota Malang.
“Saat ini ada 4.763 tenaga dokter spesialis di Jatim, sedangkan kebutuhan dokter spesialis hanya 2.317 dokter. Sehingga, ini terjadi over supply. Seharusnya setelah usai menempuh pendidikan spesialis mereka mengabdi di daerah yang terpencil, bukannya ngumpul di kota besar,” katanya.
Untuk mengatasi penyebaran dokter spesialis, termasuk spesialis bedah yang tidak merata, Dinkes Jatim sudah berkoordinasi dengan lembaga profesi serta fakultas kedokteran yang tersebar di Jatim.
“Dokter seharusnya juga jangan sampai mengatakan “tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)” ketika mereka ditugaskan ke daerah terpencil, justru yang tidak mendapat HAM itu adalah rakyat yang termarjinalkan (karena tidak ada dokter spesialis di daerahnya), padahal ada regulasi yang mengaturnya,” katanya.
Sementara itu, Prof Dr dr med Paul L. Tahalele Ketua Indonesian Surgeon Association (ISA), mengatakan saat ini jumlah anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indoensia (IKABI) sebanyak 4.200 orang.
“Apabila semua elemen termasuk pemerintah, lembaga profesi, maupun fakultas kedokteran bersatu, maka akan menjadi kekuatan besar untuk kesejahteraan masyarakat karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dari dokter,” ujarnya.
Ia berharap Dewan Etik Dokter diaktifkan kembali karena masih banyak kasus malpraktik masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, berdasarkan data yang mereka catat, ada sebanya 411 laporan kasus meliputi bidang ortopedi DNA bedah, obgin (kandungan dan kebidanan), serta kesehatan anak
Sebelumnya Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, berharap pemerintah pusat bisa mengatur persebaran tenaga medis khususnya di daerah pedesaan. “Jadi musti ditata dengan inpres seperti jaman orde baru supaya dokter dan tenaga kesehatan tidak numpuk di kota besar,” kata Gus Ipul.
Dikatakannya, saat ini persebaran tenaga medis di Jatim memang tidak merata dan hanya menumpuk di Surabaya. Ia mencontohkan, jumlah tenaga medis di Jatim 22 persennya saat ini berada di Surabaya, sedangkan di daerah lainnya jumlah tenaga medis jauh di bawah ideal.
Di Kota Malang misalnya, jumlah tenaga medis hanya 8 persen dari total tenaga medis di Jatim, sedangkan di Jember yang hanya 4 persen, serta Kota Kediri 4 persen, dan Jombang hanya 3 persen. [dna]

Tags: