Dorong Kemudahan Akses Permodalan bagi UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air jumlahnya sangat besar, namun sayang hingga saat ini porsi kreditnya atau permodalan di perbankan masih berkutat di kisaran 20% saja. Untuk itu, akses permodalan bagi pelaku usaha tersebut harus dipermudah dan dipercepat sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi generasi muda, terutama yang memulai usaha dan juga UMKM untuk mengembangkan usaha dalam memperbesar skala usahanya.

Terlebih, porsi untuk UMKM hingga 2024 minimal harus mencapai 30%. Sebab itulah, akses kemudahan pernyaluran permodalan bagi UMKM perlu dipermudah demi percepatpatan pertumbuhan usaha. Ambil contoh 2022 merujuk data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, secara akumulatif komitmen penyaluran kredit sebesar Rp6.000 triliun, namun penyaluran baru mencapai Rp300 triliun, sedangkan porsi UMKM tidak lebih dari 20%. Sekitar Rp5.700 tirliun UMKM tidak lebih dari Rp1.127 triliun.

Logis adanya jika agenda kemudahan akses ini perlu menjadi perhatian serius mengingat keberadaan UMKM penyumbang PDB Indonesia sebanyak 61%. Dan, demi perkembangan potensi UMKM di Indonesia maka secara logika tidak bisa terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Terlebih, setiap tahun kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan. Kredit UMKM adalah kredit kepada debitur UMKM yang memenuhi definisi dan kriteria UMKM sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Mengingat terbatasnya akses pembiayaan industri kecil terhadap perbankan itulah maka pembiayaan perbankan UMKM perlu ditingkatkan, termasuk juga sumber-sumber pembiayaan lain non-perbankan seperti modal ventura dan lembaga penjamin kredit. hal tersebut selaras dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2007. Koordinasi kementerian dan institusi lain juga perlu ditingkatkan agar hasilnya lebih optimal. Dengan diberlakukannya Undang – Undang tentang Bank Indonesia No. 23/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 3/2004, peranan Bank Indonesia dalam membantu pemberdayaan sektor riil dan UMKM menjadi bersifat tidak langsung. Melalui regulasi itulah, maka sudah semestinya dukungan perbankan pada UMKM perlu terus ditingkatkan.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: