Dorong Percepatan Lelang, Pengajuan Tender 2020 Mulai Dibuka

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Yuswanto menunjukkan aplikasi APEL BAJA yang sudah siap untuk menerima pengajuann tender dari OPD – OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kinerja pengadaan barang dan jasa di OPD kerap mengalami kedodoran lantaran waktu pengajuan lelang sering kali mepet dengan akhir tahun anggaran. Karena itu, OPD di lingkungan Pemprov Jatim didorong agar dapat memanfaatkan waktu untuk pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran berjalan.
Dorongan itu dituangkann dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Jatim dengan nomor 027/2268/0.23.4/2019 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Dijelaskan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto, saat ini aplikasi pelayanan pengadaan barang dan jasa (Apel Baja) untuk tahun anggaran 2020 telah dibuka sejak awal November ini.
“OPD sudah bisa mengajukan lelang. Khususnya untuk lelang pengadaan barang dan jasa yang sudah harus dipenuhi sejak 1 Januari. Misalnya untuk gaji cleaning service, tenaga security, mamin pasien dan warga binaan di panti sosial,” tutur Yuswanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/11). Selain kontrak yang harus dipenuhi saat awal tahun, lelang lebih awal juga diperlukan untuk kontrak yang memakan waktu lama seperti konstruksi.
Berdasarkan pengalaman tahun ini, Yuswanto mencatat sekitar 20 paket lelang yang gagal karena tidak cukup waktu. Di anataranya adalah paket lelang yang berasal dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). “Memang untuk DAK ini waktunya mepet dan OPD yang mengajukan juga telat. Sehingal lelangnya pun gagal,” tambah Yuswanto.
Yuswanto menggaris bawahi, sebelum pengajuan lelang, OPD lebih dahulu harus mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal itu juga diterangkan dalam surat yang dikeluarkan Sekdaprov Jatim. RUP barang dan jasa harus selesai sebelum tahun anggaran berjalan selesai. Artinya, RUP yang akan diumumkan dalam Sistem Informasi RUP (SIRUP) paling lambat sebelum 1 Januari 2020. “Aplikasi SIRUP 2020 saat ini juga sudah dibuka dan bisa diisi oleh OPD,” tutur Yuswanto.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, percepatan ini dilakukan sebagai wujud kinerja pengadaan yang CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif). “Semangat ini yang terus didorong ibu gubernur agar layanan di Pemprov Jatim semakin CETTAR. Kami berharap OPD-OPD juga segera meresponnya dengan CETTAR,” tutur pria yang juga Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) tersebut.
Diakui Yuswanto, nilai pengadaan barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam SIRUP kurang lebih 10 persen dari total nilai APBD Jatim. Tahun ini, nilai pengadaan di SIRUP sekitar Rp 9 triliun. Namun yang masuk dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya sekitar Rp 3 triliun. “Selebihnya masuk ke penunjukan langsung dan e-katalog. Tahun ini, perkiraan kami barang dan jasa yang akan dilelang akan lebih besar,” tutur dia.
Dari total 812 paket lelang yang diajukan OPD ke UKPBJ, tercatat sudah 728 paket yang berhasil di lelang. Selebihnya, terdapat paket yang gagal dan masih proses. Terkait hal itu, Yuswanto berharap OPD lebih terencana dalam pengajuan lelang pengadaan. Pekerjaan yang semestinya dikerjakan saat awal tahun harusnya diajukan sebelum waktu pekerjaan itu dimulai. Khususnya untuk konstruksi, seharusnya bisa selesai pengajuannya saat Maret 2020 mendatang. “Mestinya yang juga harus dipikirkan adalah ketika lelang itu gagal. Kalau waktunya mepet dan lelangnya gagal, untuk lelang ulang sudah mepet,” ungkap dia.
Disinggung terkait sejumlah OPD yang serapan anggarannya rendah, Yuswanto tidak membantah bahwa itu juga termasuk lelang yang terlambat. Misalnya Dinas PU Cipta Karya yang baru di triwulan ketiga ini memasukkan tujuh paket lelang. “Kalau sudah memasuki triwulan ketiga itu sudah mendesak karena sudah menjelang akhir tahun anggaran,” pungkas Yuswanto. [tam]

Tags: