Dosen Hukum Unija Dipecat Tak Terhormat

sul-IMG-20160717-10036Sumenep, Bhirawa
Yayasan Arya Wiraraja Sumenep yang merupakan pengelola Universitas Arya Wiraraja (Unija) setempat positif memecat salah seorang dosen Fakultas Hukum atas nama Ahmad Novel. Pemecatan doses itu berdasarkan rekomendasi dari dewan kode etik doses dan karyawan Unija setempat.
Juru bicara Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Saifurrahman mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Novel, selaku dosen Fakultas Hukum Unija dengan tidak hormat itu dikeluarkan yayasan pada hari Kamis 14 Juli 2016 dengan nomor 104/SK/YAW/VII/2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pegawai yayasan Arya Wiraraja Sumenep. “Yayasan Arya Wiraraja Sumenep telah menerbitkan SK pada Kamis (14/07), isinya, memberhentikan dengan tidak hormat terhadap dosen atas nama Ahmad Novel SH,” kata Saifurrahman, Minggu (17/07),
Menurutnya, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik tentang peraturan kepegawaian dan tenaga pendidik. Tenaga pendidik harus bersikap dan berprilaku selaku masyarakat ilmiyah, memegang teguh jabatan dan tidak menyalahgunakan jabatan, dan mendukung perkembangan yayasan atau universitas. “Pangkat terahir yang bersangkutan adalah lektor. Ia dinilai tidak bersikap di atas kepentingan yayasan dan universitas, sehingga dianggap melanggar kode etik kepegawaian dan tenaga pendidik,” ucapnya.
Konsekuensi yang harus diterima yang bersangkutan atas terbitnya SK pemecatan dengan tidak hormat itu, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Unija, semua hak yang melekat sudah dicabut, tindakan yang bersangkutan diluar Unija merupakan tanggung jawab pribadinya “Yayasan sudah mengirimkan surat pemecatan itu ke yang bersangkutan, kemarin sore (16/07) dan suratnya sudah diterima,” tegasnya.
Terkait dengan salah satu dosen atas nama Hasan Basri yang merupakan dosen yang juga terlibat hal yang sama dengan Ahmad Novel, karena ia merupakan dosen Kopertis, Hasan Basri dikembalikan ke Kopertis, karena Unija tidak mempunyai kewenangan untuk memecatnya. “Untuk hasan Basri, kami kembalikan ke Kopertis karena beliau dosen Kopertis yang diperbantukan ke Unija,” jelasnya. [sul]

Tags: