DP3AKB Kota Mojokerto Gandeng Kejaksaan dan Polisi Sosialisasikan Diversi

Narasumber dari Kejari dan Polres Kota Mojokerto ketika melakukan sosialisasi Diversi, Rabu (20/9). [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Kota Mojokerto menggandeng Kejaksaan dan Polisi untuk melakukan sosialisasi terkait penanganan proses hukum yang melibatkan anak.   Materi yang ditonjolkan yakni soal penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak dengan cara diluar proses peradilan atau disebut Diversi.
“Banyak yang masih belum paham soal Diversi ini,  makanya kita gelar sosialisasi. Sasarannya seluruh RT dan RW se Kota Mojokerto karena mereka inilah yang menjadi ujung tombak dilapangan nantinya, ” ujar Moh Ali Imron,  Kepala DP3AKB terkait acara yang digelar di Hotel R Wijaya, Rabu (20/9) itu.
Dipilihnya institusi Kejaksaan dan Kepolisian menurut Imron karena mereka paling paham soal aturan itu dan juga dua insitusi itu yang bersinggunan langsung dengan tindak pidana khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Nara sumbernya dari Jaksa dan Polisi,  peserta mendapatkan informasi lansung dari sumber yang berkompeten, ” tambah pejabat alumnus STPDN ini.
Dalam acara yang diikuti ratusan ketua RT dan RW itu menghadirkan dua narasumber. Diantaranya Ikam Maulidiyah Kasi Datun Kejari Mojokerto Kota dan Iptu Sigit Purnomo KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dihadapan peserta, Kasi Daun Kejari Kota Mojokerto menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan memahami proses diversi atau penyelesaian kasus diluar pengadilan terhadap perkara anak usia 18 tahun kebawah. Dianarana diatur bahwa jika ada persoapan tindak pidana yang melibatkan anak bisa r diselesaikan ditingkat RT/RW tanpa harus lewat proses hukum.
“Tentunya ada syatatnya diantaranya ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun, tidak merupakan tindak pidana pengulangan serta pihak korban menyetujui, ” terang Ikam.
Ikam menambahkan,  bahwa aturan diversi termaktub dapam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mekanisme diversi atau penyelesaian diluar pengadilan.
“Selain itu kerugian dari pelanggaran hukum itu tidak lebih besar dariUpah Minimum Propinsi (UMP), kalau anaknya mencuri moor ya tentunya  tidak bisa dilakukan diversi, ” imbuhnya.
Ikam juga menambahkan, jika sebuah kasus pidana anak dilaporkan ke polisi, maka tetap akan disarankan untuk menempuh langkah diversi terlebih dahulu dengan disertai pendamping, baik RT,RW maupun perangkat desa ataupun aktifis LSM.
Sementara itu,  pendapat senada juga dilontarkan Iptu Sigit  Purnomo.  ia menyebut pentingnya peran RT/RW sebagai ujung tombak suksesnya diversi anak di masyarakat.
“Diversi ini sangat bergantung pada peran RT/RW dan perangkat kelurahan untuk memahami diversi perkara anak, kalau membutuhkan pendamping dari kepolisian bisa koordinasi dengan Babinkamtibmas yang ada disetiap kelurahan.” pungkasnya. [kar]

Tags: