DPKH Pemkab Probolinggo Lakukan Pemeriksaan NKV UD Wahyudi 2

DPKH lakukan pemeriksaan NKV UD Wahyudi 2.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) UD Wahyudi 2 di Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil, Jum’at (21/1).

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan,

Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Yukti Widiatmaningsih didampingi Medik Veteriner Muda DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, drh. Peni Lestari dan Korwil Kecamatan Krucil drh Arafi.

Medik Veteriner Muda DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Jum’at (21/1) mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembar kelayakan dasar atas unit usaha UD Wahyudi 2 Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil.

“Selain itu melakukan pengawasan hiegine sanitasi Tempat Penampungan Susu dan pembinaan Nomor Kontrol Veteriner kepada unit usaha,” ujarnya.

Menurut Niko, dari kegiatan ini diperoleh hasil pengawasan dan pemeriksaan atas lembar kelayakan dasar sesuai Permentan 11 Tahun 2020 dan Permentan 15 tahun 2021 pada UD Wahyudi 2 Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil Tempat Penampungan Susu masih belum bisa dilaksanakan karena unit usaha tersebut masih dalam proses pembangunan.

“Dari surveilance form lembar pemeriksaan kelayakan dasar yang dilakukan tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, UD Wahyudi 2 Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil Tempat Penampungan Susu UD Wahyudi 2 perlu menyelesaikan bangunan utama, mencukupi sarana prasarana Tempat Penampungan Susu dan akses transportasi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Yukti Widiatmaningsih mengharapkan agar unit usaha UD Wahyudi 2 Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil segera menyelesaikan proses pembangunan TPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

“UD Wahyudi 2 Dusun Tengah Desa Krucil Kecamatan Krucil dapat melakukan studi tiru kepada unit usaha yang sudah ber-NKV di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: