DPPKA-DKP Luncurkan Bayar Pajak Pakai Sampah

Agung Moeljono

Agung Moeljono

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset (DPPKA) melakukan sinergi program bersama Dinas kebersihan dan pertamanan (DKP). Kedua SKPD milik Pemkot Mojokerto ini mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan masyarakat yakni membayar pajak dengan menggunakan sampah.
Dengan program ini masyarakat tak perlu repot atau bingung kalau membayar pajak daerah. Karena pajak sudah bisa dibayar menggunakan sampah. Inovasi ini tengah serius digodok agar bisa terapkan tahun 2017.
Program ini muncul dari ide Wali Kota Mas’ud Yunus yang diterjemahkan DPPKA bersama dengan DKP serta seluruh bank sampah di Kota Mojokerto. Terhitung mulai awal tahun depan, program ini sudah siap diaplikasikan.
Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan, program ini bertujuan meluaskan akses pembayaran pajak daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akses pembayaran itu lewat bank sampah di tiap RW hingga bank sampah induk di TPA Randegan.
”Tujuan kita melakukan inovasi dani memperluas cara pembayaran pajak dari yang sudah ada seperti di kantor kita, Bank Jatim, Kelurahan, hingga layanan mobil keliling,” ungkap Agung Moeljono, Selasa (8/11) kemarin.
Kemudahan akses pembayaran ini ditargetkan meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Saat ini, kata Agung, pihaknya masih menghitung besaran potensi pajak daerah yang bisa diraih lewat pembayaran bank sampah.
”Dengan program ini bisa mendekatkan kita dengan wajib pajak. Kita jadi tahu apabila ada kesulitan di lapangan. Juga, wajib pajak kian gampang tunaikan kewajibannya,” terang mantan Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto ini.
Program ini juga tingkatkan kemitraan dengan masyarakat. Lantaran, dari segi teknis, pembayaran pajak daerah berupa PBB lewat pembayaran koordinator bank sampah ke DPPKA. Dimana, surat tangungan pajak diserahkan lewat coordinator yang kemudian dibayarkan dari uang tabungan sampah dalam bank sampah.
”Melalui bank sampah yang dimiliki, mereka bisa menyicil dengan setorkan sampah ke bank sampah lalu dicatat di buku tabungan. Begitu SPPT turun, bisa langsung dibayarkan sesuai tagihannya,” tambahnya
Di Kota Mojokerto, kini terdapat 43 bank sampah yang berada di tingkat Rukun Warga (RW) yang siap beroperasional. Dan juga, menampung sampah warga untuk dirupiahkan sehingga bisa digunakan bayar pajak. Pekan ini, konsolidasi dengan bank sampah, DKP, dan Pemkot digulirkan.
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendukung inovasi yang dilakukan dua SKPD itu. Karena selain meringankan masyarakat dalam membayar pajak, juga dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan membayar pajak menggunakan sampah, merupakan langkah memanfaatkan barang yang tidak bermanfaat menjadi memiliki nilai ekonomi.
”Terobosan ini sangat bagus. Nilai ekonominya upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih juga dapat,” ujar Jinaedi Malik, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Tags: