DPPKA Sidoarjo Dipecah Dua

Drs Ahadi Yusuf. [ali kusyanto/bhirawa]

Drs Ahadi Yusuf. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo termasuk salah satu SKPD yang kelembagaannya bakal diubah dalam struktur organisasi tata kerja (SOTK) tahun 2016 ini bakal dipecah jadi dua SKPD, yaitu Badan Pelayanan Pajak Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf MSi, menyampaikan dasar retrukturisasi ini adalah UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016. Dari hasil scoring jumlahnya 974 point. Itu menandakan beban kerja di DPPKA Kab Sidoarjo sangat berat sekali.
”Sehingga perlu dipecah menjadi badan baru lagi,” jelas Yusuf, Rabu (12/10) kemarin.
Disampaikan Yusuf, retrukturisasi ini pada DPPKA Sidoarjo itu dianggap sangat perlu, selain akan bisa meringankan beban kerja, juga akan bisa menghilangkan anggapan SKPD super bodi, yang dianggap egosektoral dan bisa menimbulkan kesenjangan antar SKPD.
Yusuf yang mantan pejabat di DPPKA Sidoarjo itu juga  mengatakan, dengan undang-undang itu tidak semua daerah DPPKA nya bisa direstrukturisasi. Karena harus melihat scoring. Minimal pointnya 951 baru bisa melakukannya.
Raperda perubahan kelembagaan ini, menurut Yusuf sudah dilakukan pembahasannya dengan DPRD Kab Sidoarjo. Pengesahannya menjadi Perda tidak lama lagi.
DPPKA Kabupaten Sidoarjo saat ini diisi oleh 7 unit bidang. Meliputi Sekretariat tata usaha, Bidang Pendataan, Bidang Penagihan, Bidang Aset, Bidang Akuntansi, Bidang Anggaran dan Bidang BUD.
Salah satu staf di Bidang BUD DPPKA Sidoarjo, mengakui tangung jawab dan beban kerja yang harus diselesaikan memang cukup banyak. Apalagi mendekati bulan akhir-akhir tahun. Biasanya lembur-lembur sampai malam.
”Kadang juga bisa sampai pukul dua, tiga bahkan pernah empat dini hari, istilahnya pergi pagi pulang pagi, ya gak apa-apa kita nikmati saja karena sudah jadi tugas,” ucap salah satu staf.  [kus]

Rate this article!
Tags: