DPRD Gresik Gagas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Tingginya angka pengangguran membuat prihatin dewan, padahal Gresik sebagai Kota Industri didapati lebih dari 1.000 perusahaan kecil, sedang, besar. Namun kenyataanya belum bisa menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal, sehingga Komisi IV menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang perlindungan tenaga kerja lokal, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sujono, berdirinya industri di Gresik sementara ini telah diikat dengan MoU, untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal. Namun kenyataanya setelah berdiri dan beroperasi, MoU itu tidak dilaksanakan sepenuhnya dengan berbagai banyak alasan. Sehingga, nasib tenaga kerja masih terkatung-katung.
”Kami berharap dengan adanya Perda ini tengah digagas komisi. Bisa menjadi dasar dan acuan, supaya perusahaan tak bisa mengelak sebab payung hukumnya pasti. Sebab Perda ini nanti, juga mengatur tentang sanksi dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.
Ditambahkan Sujono, Perda perlindungan tenaga lokal. Tak hanya mengatur tentang perusahaan uang berdomisili di Gresik, juga terkait keberadaan outsourcing. Sebab masih banyak, perusahan yang mengambil outsourcing dari luar Gresik yang kebanyakan ambil tenaga kerjanya bukan dari Gresik, sehingga tenaga kerja Gresik tidak terserap. [kim]

Tags: