DPRD Jatim Desak Pemerkosa NR Dihukum Berat

pemerkosa NRSidoarjo, Bhirawa
Penanganan kasus pelecehan seksual menimpa NR (14), warga RT 11 RW 4, Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kec Jabon Sidoarjo, yang hingga kini belum mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Sidoarjo. Akhirnya membuat anggota DPRD Provinsi Jatim ikut angkat bicara.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jatim dari Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo), Zainul Lutfi, Rabu (25/5) kemarin menegaskan, kalau persoalan kejahatan seksualitas harus menjadi perhatian pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah sendiri. Bahkan perhatian pemerintah daerah harus meliputi hingga ke desa-desa. ”Tunjuannya bila ada kejadian seperti yang di Desa Trompoasri biar lekas ditangani, tak berlarut-larut hingga sekarang ini,” jelas Zainal Lutfi.
Menurutnya, dalam jangka pendek pemerintah daerah harus ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan, pengawasan kepada korban.  Sedangkan untuk jangka panjangnya harus dirumuskan pembangunan karakter untuk anak-anak.   Pendidikan tidak hanya mengedepankan prestasi-prestasi akademik saja, tetapi juga harus ada keseimbangan soal pendikan moral, etika dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
”Agar pada anak-anak ada keseimbangan moral, tingkah laku atau budi pekertinya  muncul. Kalau mereka akan berbuat sesuatu yang amoral akan berpikir ulang,” tegas warga Tanggulangin ini.
Sementara menanggapi belum adanya perhatian dari Pemkab Sidoarjo, politisi PAN ini mengajak kepada masyarakat agar mendorong pemerintah untuk segera peduli terhadap kondisi korban yang sangat tidak mampu. ”Termasuk juga memberikan advokasi untuk memperbaiki masa depan korban yang masih dibawah umur ini,” ujarnya.
Sementara Anik Maslakah yang juga anggota DPRR Jatim dari politisi PKB Sidoarjo juga menegaskan kalau dari sisi hukum, terutama pada sanksi yang diterapkan seberat-beratnya, karena korbannya dibawah umur. Apalagi dalam tataran implementasinya sangat lemah, sehingga sangat kurang maksimal dalam penerapannya. Dengan piranti hukum yang sangat lemah ini, membuat para pelaku penjahat kelamin ini tidak jera, dan terus menerus mengulangi perbuatannya. ”Saya berharap regulasi ini perlu adanya perubahan yang tegas, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” katanya. [ach]

Tags: